Sedang Memuat...

Majelis Komisioner Nyatakan Sengketa Informasi Yossy Yudianto terhadap BPKP Tidak Diterima

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

  • Majelis Komisioner Nyatakan Sengketa Informasi Yossy Yudianto terhadap BPKP Tidak Diterima

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang pembacaan putusan sengketa informasi publik antara Yossy Yudianto selaku Pemohon dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku Termohon pada Selasa (8/9) di Ruang Sidang KI Pusat. 

Sidang perkara Nomor Register 079/V/KIP-PSI/2026 dipimpin oleh Joemartine Chandra selaku Ketua Majelis Komisioner, didampingi Edi Purwanto dan Hafidha sebagai Anggota Majelis Komisioner. Dalam putusannya, Majelis menyatakan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan Pemohon tidak diterima karena telah melewati jangka waktu pengajuan sebagaimana diatur dalam ketentuan penyelesaian sengketa informasi publik. 

Sengketa tersebut berawal dari permohonan informasi yang diajukan Pemohon melalui aplikasi E-PPID BPKP pada 23 Januari 2026. Informasi yang dimohonkan antara lain Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta Nomor 1212PW0942015 serta laporan hasil pemeriksaan atau verifikasi terhadap karyawan PKWTT dan PKWT yang berkaitan dengan dana peralihan. 

Dalam persidangan, Pemohon menyampaikan bahwa setelah menerima jawaban BPKP pada 26 Januari 2026, ia mengajukan keberatan pada 27 Januari 2026 dan kembali mengajukan keberatan pada 9 Maret 2026. Sementara itu, permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat baru diajukan pada 29 April 2026. 

Majelis kemudian menitikberatkan pemeriksaan pada batas waktu pengajuan sengketa. Berdasarkan Pasal 37 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 13 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013, permohonan penyelesaian sengketa diajukan paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan PPID atau setelah berakhirnya jangka waktu pemberian tanggapan. 

Majelis menilai bahwa keberatan pertama yang diajukan Pemohon pada 27 Januari 2026 menjadi dasar penghitungan batas waktu. Karena Atasan PPID BPKP tidak memberikan tanggapan atas keberatan tersebut, batas waktu 30 hari kerja berakhir pada 10 Maret 2026. Dengan demikian, permohonan sengketa seharusnya diajukan dalam rentang 11 Maret hingga 31 Maret 2026. Namun, Pemohon baru mendaftarkan sengketa pada 29 April 2026.7 

“Permohonan sengketa informasi a quo melebihi jangka waktu yang ditentukan (daluwarsa),” demikian pertimbangan Majelis Komisioner dalam putusannya. 

Atas pertimbangan tersebut, Majelis tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara karena ketentuan jangka waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi tidak terpenuhi. 

“Menyatakan permohonan sengketa informasi tidak diterima,” tegas Joemartine Chandra selaku Ketua Majelis Komisioner dalam pembacaan amar putusan. 

Dengan dibacakannya putusan tersebut dalam sidang terbuka untuk umum, penyelesaian sengketa informasi publik antara Yossy Yudianto dan BPKP di KI Pusat dinyatakan selesai pada tingkat Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. (Tim Komunikasi KI Pusat - Laporan : Rafika dan Putri / Foto : Winda Widiya)