Sedang Memuat...

Dua Keberatan Jadi Fokus Pemeriksaan Awal II Sengketa Informasi Yossy Yudianto dan BPKP

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

  • Dua Keberatan Jadi Fokus Pemeriksaan Awal II Sengketa Informasi Yossy Yudianto dan BPKP

Jakarta, 1 September 2026 – Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat menyoroti adanya dua kali pengajuan keberatan dalam Pemeriksaan Awal II sengketa informasi publik antara Yossy Yudianto dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Persoalan tersebut menjadi penting karena keberatan pertama menjadi dasar penghitungan jangka waktu pengajuan sengketa informasi. 

Sengketa dengan Nomor Register 079/V/KIP-PSI/2026 berkaitan dengan permohonan informasi kepada BPKP mengenai dokumen proses audit atau verifikasi, termasuk surat tugas dan laporan hasil pemeriksaan terhadap 92 pegawai PKWT. Menurut Pemohon, informasi tersebut berkaitan dengan persoalan dana peralihan dan hak pekerja. 

Dalam Pemeriksaan Awal II, Ketua Majelis Joemarthine Chandra didampingi Anggota Majelis Hafidhah dan Edi Purwanto memeriksa empat aspek, yakni legal standing para pihak, kewenangan absolut, kewenangan relatif, dan jangka waktu pengajuan sengketa. Sidang berlangsung terbuka untuk umum dan dihadiri para pihak. 

Dari pemeriksaan tersebut, persoalan jangka waktu menjadi perhatian setelah Termohon menyampaikan adanya dua pengajuan keberatan oleh Pemohon. Berdasarkan penelusuran Termohon dalam sistem, keberatan pertama diajukan pada 27 Januari 2026 pukul 15.27, kemudian keberatan kedua dengan substansi yang sama diajukan pada 9 Maret 2026. 

Dalam persidangan, Termohon menyampaikan bahwa keberatan kedua tidak diberikan tanggapan tersendiri karena jawaban sebelumnya telah menjelaskan posisi BPKP terhadap permohonan informasi tersebut.

Majelis menjelaskan bahwa dalam hal terdapat dua kali pengajuan keberatan, penghitungan jangka waktu merujuk pada keberatan pertama. Dengan demikian, keberatan yang diajukan pada 27 Januari 2026 menjadi hal yang perlu diperiksa lebih lanjut karena permohonan penyelesaian sengketa tercatat diajukan pada 29 April 2026. 

Namun, pada sidang ini Majelis belum mengambil kesimpulan terkait jangka waktu tersebut. Majelis akan terlebih dahulu memeriksa bukti dan kronologi kedua pengajuan keberatan pada persidangan berikutnya.

Sidang kemudian ditunda. Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan setelah Majelis memperoleh dan memeriksa bukti-bukti terkait dua pengajuan keberatan, dengan jadwal persidangan berikutnya ditetapkan oleh Panitera. (Tim Komunikasi KI Pusat - Laporan : Melda Simamora / Foto : Rizky Priyatna)