Sedang Memuat...

KI Pusat Arahkan Sengketa Informasi Tanah Lakarsantri Antara Imam Rahman dengan Kanwil BPN Jatim Tempuh Mediasi

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

  • KI Pusat Arahkan Sengketa Informasi Tanah Lakarsantri Antara Imam Rahman dengan Kanwil BPN Jatim Tempuh Mediasi

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat mengarahkan proses penyelesaian sengketa informasi publik antara Imam Rahman selaku Pemohon dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Timur selaku Termohon ke tahap mediasi. Keputusan ini diambil Majelis Komisioner guna mempercepat proses penyelesaian perkara sekaligus memastikan kepentingan langsung Pemohon terjaga.  

Ketentuan tersebut disampaikan Majelis Komisioner yang dipimpin Arman Fauzi selaku Ketua Majelis, didampingi Dery Hendryan dan Rini Purwandari sebagai Anggota Majelis, serta Panitera Pengganti Indah Nur Oktaviani. Persidangan beragenda Pemeriksaan Awal ini digelar pada Selasa (1/9) di Ruang Sidang Transparansi KI Pusat, Wisma BSG, Jakarta.  

Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Register 015/I/KIP-PSI/2026 ini bermula dari permohonan informasi tertulis yang diajukan Imam Rahman kepada Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Timur. Informasi yang dimohonkan berkaitan dengan penjelasan dan jawaban tertulis mengenai status tanah sengketa di daerah Lidah Kulon, Lakarsantri, yang diklaim milik TNI AL yang dijual kepada Sutoto, Direktur Utama Ciputra Graha Prima.  

Dalam pertimbangan hukum dan jalannya persidangan, Ketua Majelis Komisioner menjelaskan pemanfaatan ketentuan Pasal 36 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Majelis menilai unsur urgensi dan kepentingan Pemohon perlu diutamakan dengan menyampingkan prosedur formal permohonan informasi secara sementara agar diselesaikan terlebih dahulu lewat jalur dialogis.  

"Karena permohonan informasi ini berkaitan dengan kepentingan langsung dari Pemohon, kami memberikan ruang untuk mediasi agar cepat selesai sehingga kepentingan Pemohon betul-betul dijaga dan diperhatikan," tegas Arman Fauzi.  

Merespons arahan Majelis Komisioner, Pemohon Imam Rahman mengungkapkan rasa kecewanya terhadap koordinasi dan ketidakpastian jawaban dari pihak BPN. Ia menilai jawaban permohonan informasinya terkesan diombang-ambingkan antara BPN Pusat dan Kanwil BPN Jawa Timur.  

"Masalahnya kami sudah menyimpulkan, saat kemarin ditanya kenapa tidak dijawab, BPN Jatim beralasan karena sudah ditangani Pusat. Padahal dari Pusat mengarahkan agar Jatim yang menjawab. Kami menerima penjelasan bahwa surat dari Direktorat sudah dijawab tanggal 3 Maret, tapi kami tidak diberi tembusannya. Keputusan aturan dari BPN tidak konsisten," ujar Imam Rahman menyampaikan keberatannya di hadapan Majelis.  

Atas dinamika tersebut, Majelis Komisioner memutuskan memberi ruang bagi kedua belah pihak untuk menempuh proses mediasi yang ditangani oleh Mediator KI Pusat, Handoko Agung Saputro. Persidangan resmi diskors oleh Majelis Komisioner hingga proses mediasi selesai dilaksanakan dan jadwal sidang berikutnya ditentukan. (Tim Komunikasi KI Pusat - Laporan : Putri & Rafika / Foto : April)