Sedang Memuat...

KI Pusat Putuskan Sengketa Informasi Imam Rahman Terhadap Kemendikti Saintek Tidak Dapat Diterima

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

  • KI Pusat Putuskan Sengketa Informasi Imam Rahman Terhadap Kemendikti Saintek Tidak Dapat Diterima

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat memutuskan tidak menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan oleh Pemohon Imam Rahman terhadap Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikti Saintek RI). Pembacaan putusan perkara Nomor Register 013/I/KIP-PSI/2026 ini dilaksanakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Selasa (01/9) di Ruang Sidang Transparansi KI Pusat, Wisma BSG, Jakarta.  

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Arman Fauzi didampingi Anggota Majelis Dery Hendryan dan Rini Purwandari. Sengketa berawal dari permohonan Imam Rahman untuk mengonfirmasi kebenaran informasi mengenai dugaan keterangan tidak benar atau kebohongan Rektor UPN (Prof. Teguh Soedarto & Prof. Akhmad Fauzi) saat rapat koordinasi, sebagaimana tertuang dalam surat pengaduannya.  

Dalam persidangan, Termohon Kemendikti Saintek menjelaskan alasan pihak Kementerian tidak memberikan tanggapan atas surat dari Pemohon.  

"Termohon menyatakan tidak menanggapi surat tersebut karena menilai surat dimaksud merupakan pengaduan, bukan permohonan informasi, sehingga tidak diproses melalui PPID melainkan diteruskan kepada pejabat berwenang," ujar Majelis Komisioner saat mengulas balik keterangan duduk perkara.  

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Komisioner menyatakan KI Pusat memiliki kewenangan relatif karena Termohon merupakan badan publik tingkat pusat. Selain itu, Pemohon dan Termohon dinilai memiliki kedudukan hukum (legal standing), serta pengajuan sengketa masih memenuhi tenggat waktu yang ditentukan.  

Namun terkait kewenangan absolut, Majelis berpendapat bahwa materi yang disengketakan oleh Pemohon pada hakikatnya bukan merupakan sengketa informasi publik. Informasi tersebut dinilai lebih mengarah pada sengketa hak atau klarifikasi aduan substansial, sehingga KI Pusat tidak memiliki kewenangan absolut untuk memutusnya.  

"Amar putusan, memutuskan, menyatakan permohonan penyelesaian sengketa informasi Pemohon dengan Nomor Register 013/I/KIP-PSI/2026 tidak diterima," tegas Ketua Majelis Komisioner Arman Fauzi saat membacakan amar putusan.  

Dengan dibacakannya amar putusan tersebut, persidangan penyelesaian sengketa informasi publik antara Imam Rahman dan Kemendikti Saintek RI resmi dinyatakan selesai dan ditutup. (Tim Komunikasi KI Pusat - Laporan : Putri / Foto : April)