JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat kembali menggelar sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Aisyah terhadap Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) pada Selasa (01/09). Sidang sengketa informasi dengan Nomor Register 100/IX/KIP-PS/2022 ini dilaksanakan terbuka untuk umum di Ruang Sidang Transparansi KI Pusat, Wisma BSG, Jakarta.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Arman Fauzi didampingi Anggota Majelis Dery Hendryan dan Rini Purwandari dengan agenda pembuktian. Sengketa ini bermula saat permohonan Aisyah untuk mendapatkan Salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor 815/KMK.03/1991 tertanggal 5 Agustus 1991 ditolak oleh Kemenkeu karena dinilai sebagai informasi yang dikecualikan.
Dalam persidangan, Pemohon menyertakan 16 bukti surat dan meyakini SK tersebut menjadi dasar legalitas penguasaan lahan serta penerbitan Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Surat Ijo di Surabaya yang berdampak pada puluhan ribu persil tanah warga. Pemohon menilai ada indikasi ketidaksesuaian peruntukan anggaran dan status hukum penguasaan fisik tanah tersebut.
"Mengapa Pemerintah Kota Surabaya tidak mau memberikan hubungan hukum yang baik kepada warganya, padahal Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 9 ayat 2 menyebut setiap warga harus diberi hak dan mendapatkan manfaat, tapi kami hanya diberi izin," ujar Perwakilan Aisyah di hadapan Majelis Komisioner.
Menanggapi hal itu, Termohon dari Kemenkeu RI menilai argumentasi Pemohon telah melebar dari pokok permohonan awal. Pihak Kemenkeu menegaskan bahwa SK yang diminta tersebut sebatas dokumen internal pembentukan tim inventarisasi aset negara.
"Mengingat bahwa itu memang hanya pembentukan tim inventarisasi, jadi Kementerian Keuangan membentuk tim untuk menginventarisasikan aset-aset tersebut," terang Termohon.
Setelah mendengar keterangan dari Para Pihak, Majelis Komisioner meminta Termohon menyerahkan salinan dokumen yang dimohonkan untuk diperiksa oleh Majelis demi kepentingan pengambilan keputusan.
"Kita akan fokus pada SK 815, bukan yang lain. Majelis meminta kepada Termohon untuk menyampaikan salinan SK tersebut agar dapat kami pertimbangkan substansinya," tegas Ketua Majelis Komisioner, Arman Fauzi.
Sidang agenda pembuktian ini ditutup dengan perintah Majelis kepada kedua pihak untuk melengkapi bukti-bukti tertulis penunjang. Persidangan sengketa informasi ini selanjutnya akan memasuki agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak, sebelum Majelis Komisioner menggelar musyawarah majelis untuk membacakan putusan akhir. (Tim Komunikasi Pusat - Laporan : Rafika / Foto : April)