Sedang Memuat...

Pemohon Dua Kali Absen, KI Pusat Gugurkan Sengketa Informasi Publik Suhery Harahap dengan Kementerian ATR/BPN dengan Kemenkeu RI

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

  • Pemohon Dua Kali Absen, KI Pusat Gugurkan Sengketa Informasi Publik Suhery Harahap dengan Kementerian ATR/BPN dengan Kemenkeu RI

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat memutuskan menggugurkan sengketa informasi publik antara Suhery Harahap dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Keuangan RI. Putusan ini diambil setelah Pemohon dua kali absen dalam persidangan tanpa memberikan alasan yang jelas.

Putusan gugur dibacakan Ketua Majelis Komisioner Joemarthine Chandra bersama anggota Hafidhah dan Edi Purwanto. Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Senin (31/8) di Ruang Sidang Transparansi KI Pusat. 

Sengketa dengan Nomor Register 066/X/KIP-PSI/2025 terhadap Kementerian ATR/BPN berawal dari permohonan Suhery terkait Surat Ukur Nomor 339/Muliorejo/2003. Ia meminta dokumen teknis seperti surat permohonan pengukuran, surat perintah ukur, berita acara pengukuran lapangan, hingga dokumen administratif lainnya.

Sementara sengketa dengan Nomor Register 104/XI/KIP-PSI/2025 terhadap Kementerian Keuangan RI menyangkut permintaan informasi luas areal yang diklasifikasikan sebagai Areal Belum Produktif (ABP), Areal Emplasemen (AE), dan Areal Pengamanan (A). Data tersebut menjadi dasar pengenaan PBB P3 atas Sertifikat HGU milik Wajib Pajak terkait.

Pemohon yang merasa tidak puas dengan jawaban dua badan publik tersebut mengajukan sengketa informasi ke KI Pusat pada 12 Oktober 2025. Persidangan digelar pada 19 Agustus dan 31 Agustus 2026, namun sidang hanya dihadiri oleh Termohon tanpa dihadiri Pemohon.

“Bahwa terhadap permohonan sengketa informasi a quo telah dilaksanakan persidangan pada tanggal 19 Agustus 2026 dan Tanggal 31 Agustus 2026 yang dihadiri oleh Termohon tanpa dihadiri oleh Pemohon”, jelas Joemarthine saat membacakan pertimbangan putusan. 

Majelis Komisioner menilai ketidakhadiran Pemohon tanpa alasan jelas sebagai dasar gugurnya perkara. “Amar putusan, memutuskan, menyatakan permohonan Pemohon dengan Nomor Register Sengketa 066/X/KIP-PSI/2025 dan 104/XI/KIP-PSI/2025 gugur,” tegas Ketua Majelis Komisioner Joemarthine Chandra. (Tim Komunikasi KI Pusat - Laporan : April Alin / Foto : Rehagel Panggabean)