JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang pembacaan putusan gugur sengketa informasi publik antara LBH Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur selaku Pemohon dan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) c.q. Kementerian Hukum RI selaku Termohon, pada Senin (31/8) di Ruang Sidang Komisi Informasi Pusat.
Sidang dipimpin oleh Arman Fauzi selaku Ketua Majelis Komisioner, didampingi Dery Hendryan dan Rini Purwandari sebagai Anggota Majelis Komisioner. Persidangan dihadiri oleh Termohon, sementara Pemohon tidak hadir.
Adapun dua informasi yang dimohonkan Pemohon berkaitan dengan informasi dan dokumen sah bukti-bukti sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas dua produk aki kendaraan bermotor, yakni merek GS (Grand Sonic) Premium GM5Z-3B yang diproduksi PT Selatan Jadi Jaya (SJJ), Sidoarjo, Jawa Timur, serta merek GS (Global Star) Sealed MF GM5Z-3B yang nama produsennya tidak tercantum pada kemasan.
Dikarenakan Pemohon tidak hadir dalam persidangan sebanyak dua kali tanpa memberikan alasan yang jelas, Majelis Komisioner melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan gugur.
“Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur,” ujar Arman Fauzi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Komisioner menyatakan Permohonan Pemohon dengan Nomor Register Sengketa 142/X/KIP-PSI/2023 Gugur. Dengan dibacakannya putusan tersebut, persidangan sengketa informasi publik dinyatakan
selesai. (Tim Komunikasi KI Pusat - Laporan : Rosyie Liana / Foto : Rosyie Liana)