Sedang Memuat...

KI Pusat Arahkan Sengketa Informasi LSM Pemantau Kebijakan Publik dan Kementerian Komdigi ke Mediasi

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

  • KI Pusat Arahkan Sengketa Informasi LSM Pemantau Kebijakan Publik dan Kementerian Komdigi ke Mediasi

JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang sengketa informasi publik antara LSM Pemantau Kebijakan Publik selaku Pemohon dan Kementerian Komunikasi dan Digital selaku Termohon pada Senin (31/8) di Ruang Sidang Transparansi KI Pusat. Sidang dipimpin oleh Arman Fauzi selaku Ketua Majelis Komisioner, didampingi Dery Hendryan dan Rini Purwandari sebagai Anggota Majelis Komisioner.

Persidangan dihadiri oleh Pemohon dan Termohon dengan agenda pemeriksaan legal standing para pihak. Dalam perkara tersebut, Pemohon mengajukan tujuh permintaan informasi, antara lain terkait rencana kerja dan anggaran tahun 2023 beserta rinciannya, pelaksanaan rencana kerja, pengadaan jasa keamanan, anggaran pemeliharaan toilet dan fasilitas pendukung, pengelolaan barang di gudang, pemeliharaan sistem pendingin ruangan (AC), serta kerja sama Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Dharma Wanita terkait pengelolaan kantin dan minimarket.

Dalam persidangan, Majelis Komisioner meminta Pemohon menyampaikan kronologi permohonan informasi. Pemohon menjelaskan bahwa permintaan informasi tersebut
bertujuan untuk mengetahui dan memeriksa kegiatan pada saat dirinya masih berstatus
sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, Pemohon menyampaikan bahwa informasi
yang dimohonkan sudah tidak relevan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Majelis Komisioner Dery Hendryan menyampaikan bahwa meskipun informasi yang disengketakan merupakan informasi tahun 2023, keterangan Pemohon yang disampaikan secara lisan belum dapat menjadi dasar untuk menghentikan proses persidangan.

“Informasi sengketa ini tahun 2023. Walaupun sudah tidak relevan, terkait apa yang disampaikan Pemohon secara lisan tidak bisa diproses. Maka Pemohon diminta memberikan dokumen kepada KI Pusat apabila memang tidak melanjutkan proses persidangan berikutnya,” tegas Dery Hendryan.

Selanjutnya, Termohon menyampaikan bahwa informasi yang dimohonkan merupakan
informasi terbuka, namun bukan seluruhnya informasi yang diberikan kepada publik secara langsung. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, persidangan selanjutnya diarahkan pada tahapan mediasi antara Pemohon dan Termohon. Adapun jadwal mediasi akan ditetapkan oleh Panitera dan disampaikan kepada para pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Tim Komunikasi KI Pusat - Laporan : Rosyie Liana / Foto : Winda Widiya)