Sedang Memuat...

KI Pusat Gelar Tiga Sidang Awal Sengketa Informasi Publik, Dua Ditunda karena Pemohon Absen

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

  • KI Pusat Gelar Tiga Sidang Awal Sengketa Informasi Publik, Dua Ditunda karena Pemohon Absen

JAKARTA – Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat menggelar tiga persidangan sengketa informasi pada Rabu (19/8) dengan memeriksa empat nomor register. Persidangan pertama memeriksa dua nomor register sekaligus, yaitu 066/X/KIP-PSI/2025 dan 104/XI/KIP-PSI/2025 antara Suherly Harahap selaku Pemohon terhadap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia selaku Termohon. Agenda pemeriksaan awal tersebut dihadiri oleh perwakilan kedua Termohon, sementara Pemohon tidak hadir.

Dikarenakan ketidakhadiran Pemohon, Majelis memutuskan untuk menskors persidangan. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi proses pemeriksaan awal serta memberikan kesempatan pemanggilan kembali kepada Pemohon pada jadwal berikutnya.

"Mengingat pihak Pemohon tidak hadir dalam persidangan hari ini, Majelis menilai proses pemeriksaan awal perlu ditunda agar tidak terjadi pengulangan tahapan persidangan. Majelis memutuskan untuk menskors persidangan dan memberikan satu kali kesempatan pemanggilan kembali. Apabila pada pemanggilan selanjutnya Pemohon kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka permohonan sengketa ini dinyatakan gugur," tegas Ketua Majelis Komisioner sebelum menskors persidangan tersebut.

Sementara itu, pada persidangan berikutnya, Majelis Komisioner memeriksa sengketa informasi register 079/V/KIP-PSI/2026 antara Yossy selaku Pemohon terhadap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku Termohon. Agenda pemeriksaan awal tersebut dihadiri oleh pihak Termohon, sementara Pemohon tidak hadir dalam persidangan dan sebelumnya telah mengajukan permohonan penundaan sidang. Dengan mempertimbangkan permohonan tersebut, Majelis memutuskan untuk menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk hadir pada persidangan berikutnya.

Majelis Komisioner dengan susunan yang sama memeriksa sengketa informasi register 098/VI/PSI/2026 antara Drs. Oegroseno, selaku Ketua PP PTMSI sekaligus Pemohon, terhadap Komite Olimpiade Indonesia selaku Termohon pada sidang selanjutnya. Sidang dengan agenda pemeriksaan awal ini dihadiri oleh kedua belah pihak.

Pada awal persidangan, Majelis Komisioner terlebih dahulu memeriksa kelengkapan surat dan dokumen yang disampaikan oleh pihak Pemohon maupun Termohon. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan awal sebelum Majelis masuk pada pokok permohonan informasi yang diajukan Pemohon.

Setelah pemeriksaan kelengkapan surat dilakukan, Pemohon menyampaikan tujuh poin informasi yang dimohonkan terkait dasar hukum dan proses pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap kepengurusan PP PTMSI pada 2023. Ketujuh informasi tersebut meliputi dasar hukum pemberhentian; berita acara rapat khusus Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia tanggal 16 Agustus 2023; hasil rapat Komite Eksekutif Komite Olimpiade Indonesia tanggal 18 Agustus 2023; salinan laporan Tim Ad Hoc PP PTMSI/PB PTMSI; notulen, saran, dan pendapat yang berkembang dalam rapat Komite Olimpiade Indonesia tahun 2024 terkait pemberhentian dengan substansi yang sama; penjelasan mengenai jenis dan dasar pengenaan sanksi beserta dasar normatifnya; serta dokumen lain yang berkaitan dengan pembahasan substansi kedua bahasan tersebut.

Dari pemeriksaan awal tersebut, diketahui bahwa pihak Termohon masih belum melengkapi surat yang dibutuhkan. Selain itu, Majelis Komisioner masih perlu mempelajari lebih lanjut kedudukan hukum Komite Olimpiade Indonesia dalam sengketa informasi tersebut.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Majelis Komisioner memutuskan untuk menunda persidangan sampai kelengkapan surat dari Termohon terpenuhi dan kedudukan hukum Komite Olimpiade Indonesia dapat dipastikan.

"Mengingat pihak Termohon masih belum melengkapi surat yang dibutuhkan dan Majelis perlu mempelajari lebih lanjut kedudukan hukum Komite Olimpiade Indonesia dalam sengketa ini, Majelis memutuskan untuk menunda persidangan sampai kelengkapan dokumen dan kedudukan hukum Termohon dapat dipastikan," tegas Joemarthine sebelum menunda persidangan tersebut. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Muhammad Daffa / Foto : Muhammad Daffa)