Sedang Memuat...

Putusan Mediasi KI Pusat Akhiri Sengketa Informasi Publik Youpri Ardiantoro vs Kemenag RI

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

  • Putusan Mediasi KI Pusat Akhiri Sengketa Informasi Publik Youpri Ardiantoro vs Kemenag RI

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang sengketa informasi publik pada Rabu (19/08) di Ruang Sidang KI Pusat, Jakarta. Persidangan dipimpin oleh Majelis Komisioner yang diketuai oleh Joemarthine Chandra, didampingi Hafidhah dan Edi Purwanto selaku Anggota Majelis.  

Sidang pertama memeriksa perkara dengan nomor register 142/X/KIP-PSI/2026 yang kemudian hasil penyelesaiannya tertuang dalam Putusan Mediasi Nomor 091/VI/KIP-PSI/2026 antara Youpri Ardiantoro selaku Pemohon dengan Kementerian Agama RI (cq. Ditjen Bimas Kristen) selaku Termohon. Agenda persidangan meliputi pemeriksaan kedudukan hukum (legal standing), kelengkapan administrasi kuasa hukum, objek permohonan, serta kronologi dan tenggat waktu pengajuan sengketa.  
 
Dalam sidang pemeriksaan awal, Pemohon menyampaikan objek informasi publik yang dimohonkan, yaitu SOP Pengesahan/Pengakuan kepengurusan sebuah sinode di Ditjen Bimas Kristen beserta dasar hukumnya, dokumen AD/ART Gereja Pantekosta Tabernakel 2025 yang diberi tanda stempel, dasar hukum Ditjen Bimas Kristen melegalisir AD/ART sebuah sinode serta kejelasan apakah AD/ART yang belum disahkan bisa dilegalisir beserta alasannya, dasar hukum dan SOP pengesahan AD/ART sinode gereja oleh Dirjen Bimas Kristen, dan juga informasi kejelasan status apakah tanda melihat atau mengetahui pada AD/ART artinya pengesahan atau legalisir.  

Di awal persidangan, Majelis Komisioner memberikan instruksi tegas terkait kelengkapan administrasi kuasa hukum Termohon agar surat kuasa disesuaikan dengan aturan perundangan persidangan.  

"Dalam peraturan perundangan, kita jangan pakai 'badan publik' karena ini khusus persidangan. Nanti suratnya diperbaiki jadi Surat Kuasa Khusus dari Atasan BPD/PPID, karena dalam persidangan harus menggunakan Surat Kuasa Khusus," tegas Ketua Majelis Komisioner, Joemarthine.  

Sidang dilanjutkan dengan pendalaman terhadap kronologi permohonan informasi hingga proses keberatan, yang dimulai dari permohonan informasi secara daring pada 10 Maret 2026, tanggapan tertulis Termohon pada 6 April 2026, pengajuan surat keberatan Pemohon pada 7 April 2026, hingga pendaftaran sengketa ke KI Pusat pada 4 Juni 2026.  

Menanggapi surat keberatan dari Pemohon, pihak Termohon menjelaskan alasan di balik tidak disampaikannya jawaban atas surat keberatan tersebut. "Kami tidak menanggapi keberatan karena kami tidak memahami apa yang menjadi keberatan yang bersangkutan. Dalam isi keberatan, yang bersangkutan hanya menyatakan belum memuaskan. Jawaban pertama sudah kami berikan secara tertulis, sehingga ketika dikatakan alasan keberatan karena belum memuaskan, ini menjadi bias bagi kami," ungkap perwakilan Termohon.  

Guna melengkapi syarat administrasi, Majelis Komisioner meminta pihak Termohon menyempurnakan Surat Kuasa Khusus serta mengumpulkan berkas jawaban tertulis secara lengkap. Selanjutnya, Majelis Komisioner memutuskan mengarahkan penyelesaian perkara ini ke tahap mediasi.  

"Setelah kita hitung, pengajuan ini masih dalam rentang waktu terkait dengan keberatan. Sesuai ketentuan PERKI Nomor 1 Tahun 2013, Majelis mendorong kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa ini secara cepat dan sederhana melalui tahap Mediasi," pungkas Joemarthine.  

Setelah melewati proses mediasi oleh Mediator Komisi Informasi Pusat Handoko Agung Saputro pada hari yang sama, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan Putusan Mediasi Nomor 091/VI/KIP-PSI/2026 antara Youpri Ardiantoro selaku Pemohon dan Kementerian Agama RI selaku Termohon.  

Dalam sidang pembacaan putusan mediasi tersebut, Majelis Komisioner menyampaikan bahwa proses mediasi antara kedua belah pihak telah menghasilkan beberapa poin kesepakatan resmi. Terhadap permohonan SOP Pengesahan/Pengakuan kepengurusan sinode di Ditjen Bimas Kristen beserta dasar hukumnya dan dokumen AD/ART Gereja Pantekosta Tabernakel 2025 yang diberi tanda stempel, Termohon menyatakan bahwa informasi sudah diberikan kepada Pemohon dan Pemohon menyatakan sudah menerima informasi tersebut.

Terhadap dasar hukum dan SOP pengesahan AD/ART sinode gereja oleh Dirjen Bimas Kristen, Termohon menyatakan bahwa AD/ART dinyatakan sah apabila sudah memiliki akta pendirian dari notaris. Sementara terhadap kejelasan status tanda melihat/mengetahui pada AD/ART sinode gereja, Termohon menyatakan bahwa tanda tersebut merupakan suatu bentuk legalisir.  

Berdasarkan kesepakatan tersebut, Pemohon dan Termohon bersedia mengakhiri sengketa informasi publik ini. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU KIP, putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui mediasi bersifat final dan mengikat. Majelis Komisioner secara resmi membacakan putusan dan memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan mediasi tersebut. (Tim Humas KI Pusat - Foto : Rafika dan Putri / Foto : Rafika dan Putri)