JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) terhadap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa (BBPJN) Jawa Timur - Bali, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Kemen PU RI), Direktorat Jenderal Cipta Karya (DJCK) Kemen PU RI, serta Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kemen PU RI. Sidang digelar pada Rabu (19/8) di Ruang Sidang Transparansi KI Pusat.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Arman Fauzi bersama anggota Dery Hendryan dan Rini Purwandari memeriksa empat aspek utama: legal standing, kewenangan relatif, kewenangan absolut, serta jangka waktu sengketa. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh aspek terpenuhi sehingga perkara dapat dilanjutkan.
Saat ditanya mengenai tujuan permohonan informasi, BAPDI menyatakan permohonan informasi bertujuan memperkaya pengetahuan dan memastikan kebenaran data pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran negara.
“untuk pegangan kami dalam kedudukan kami sebagai social control. Artinya kami sebagai masyarakat wajib pajak ada keinginan untuk melakukan kontrol dan pengawasan”, jelasnya.
Terkait sengketa dengan nomor register 082/X/KIP-PSI/2025, LPJK selaku Termohon LPJK mengaku tidak merespons permintaan informasi karena struktur PPID belum terbentuk. Sementara itu Perwakilan dari Setjen Kemen PU dan juga DJCK selaku termohon pada sengketa nomor register 092/XI/KIP-PSI/2025, 017/IV/KIP-PSI/2025 040/VIII/KIP-PSI/2025 menjelaskan informasi yang diminta merupakan informasi dikecualikan.
“Informasinya dikecualikan. Sudah melakukan Uji Konsekuensi. Tetapi kami mau mengklarifikasikan lagi bahwa yang diminta itu dokumen kontraknya. Tapi terkait informasi kontraknya sudah kami jelaskan dan dijelaskan lebih rinci lagi di tanggapan atas keberatan”, ujar pihak Termohon.
Di sisi lain BAPDI selaku Pemohon juga menyampaikan pencabutan sengketa informasi nomor register 041/VIII/KIP-PSI/2025 dengan termohon Ditjen SDA Kemen PU RI dan nomor register 051/X/KIP-PSI/2025 dengan termohon BBPJN Jawa Timur-Bali. Perwakilan BAPDI yang hadir dalam sidang menyatakan pihaknya telah mendapatkan informasi yang dimaksud sehingga tidak perlu lagi menempuh jalur penyelesaian sengketa informasi publik di KI Pusat. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : April Alin / Foto : April Alin)