Sedang Memuat...

KI Pusat Gelar Dua Sidang Pemeriksaan Awal Sengketa Informasi Bidang Kementerian Keuangan

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

  • KI Pusat Gelar Dua Sidang Pemeriksaan Awal Sengketa Informasi Bidang Kementerian Keuangan

JAKARTA - Komisi Informasi Pusat menggelar dua sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik pada Selasa (18/8) di Ruang Sidang Akuntabel KI Pusat. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Joemarthine Chandra, didampingi Hafidhah dan Edi Purwanto sebagai Anggota Majelis Komisioner.

Sidang pertama antara HIPAKAD selaku Pemohon dengan KPKNL Kementerian Keuangan selaku Termohon. Pada perkara tersebut, hanya pihak Termohon yang hadir, sementara Pemohon tidak hadir dalam persidangan. Agenda sidang diawali dengan pemeriksaan legal standing, namun belum dapat dilanjutkan karena Termohon belum membawa dokumen surat kuasa serta ketidakhadiran Pemohon. 

Sidang kemudian dilanjutkan dengan perkara antara PT Arion Indonesia selaku Pemohon dan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III c.q. Kementerian Keuangan Republik Indonesia selaku Termohon. Persidangan dihadiri oleh kedua belah pihak dengan agenda pemeriksaan legal standing, dilanjutkan pemeriksaan jangka waktu permohonan sengketa, hingga memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Dalam persidangan, Majelis Komisioner meminta Pemohon menjelaskan objek informasi yang dimohonkan, yakni rekaman pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang dilaksanakan pada 29 Mei 2023 dan 10 Agustus 2023 di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III terkait pemeriksaan Wajib Pajak PT Arion Indonesia untuk Tahun Pajak 2019, yang menurut Pemohon dibutuhkan sebagai penguatan upaya hukum.

Menanggapi hal tersebut, Termohon menyampaikan bahwa informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang dikecualikan. Atas dasar itu, Majelis Komisioner meminta Termohon menghadirkan bukti pendukung berupa hasil uji konsekuensi pada agenda persidangan berikutnya.
“Kami minta kepada Termohon untuk membawa bukti hasil uji konsekuensi atau dokumen terkait agar dapat dilanjutkan ke tahap ajudikasi. Tolong siapkan dokumennya. Begitu juga Pemohon, agar menyiapkan bukti-bukti yang kuat dan menyerahkannya kepada Majelis,” Jelas  Edi Purwanto
Dengan demikian, kedua perkara akan dilanjutkan pada agenda persidangan berikutnya sesuai tahapan hukum acara penyelesaian sengketa informasi publik. Jadwal lanjutan persidangan akan ditetapkan oleh Panitera sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Rosyie Liana / Foto : Rosyie Liana)