Sedang Memuat...

KI Pusat Skors Sidang Awal Sengketa Informasi Publik AMPLI vs LMKN

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

  • KI Pusat Skors Sidang Awal Sengketa Informasi Publik AMPLI vs LMKN

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar dua sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik secara berurutan pada Selasa (18/08) di Ruang Sidang KI Pusat, Jakarta. Persidangan tersebut dipimpin oleh Majelis Komisioner yang diketuai oleh Arman Fauzi, didampingi Dery Handyan dan Rini Purwandari selaku Anggota Majelis. 

Persidangan pertama memeriksa sengketa informasi dengan nomor register 96/VIII/KIP-PSI/2026 antara Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI) selaku Pemohon dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) selaku Termohon. Persidangan yang beragendakan pemeriksaan kedudukan hukum (legal standing) dan pendalaman pokok permohonan tersebut tidak dihadiri oleh kedua belah pihak. Karena ketidakhadiran Pemohon maupun Termohon, Majelis Komisioner memutuskan untuk menskors persidangan dan menundanya hingga jadwal berikutnya dengan agenda pemeriksaan awal yang sama. 

Sementara itu, pada persidangan kedua, Majelis Komisioner memeriksa perkara dengan nomor register 100/IX/KIP-PSI/2026 antara Aisyah selaku Pemohon melawan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) selaku Termohon. Agenda persidangan meliputi pemeriksaan kewenangan Komisi Informasi, legal standing para pihak, objek permohonan, serta tenggat waktu pengajuan sengketa. 

Dalam persidangan tersebut, Pemohon memohon salinan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) Nomor 815/KMK.03/1991 tertanggal 5 Agustus 1991 guna memperjelas dasar hukum inventarisasi aset atas objek tanah yang dikuasai secara fisik oleh warga di Surabaya, Jawa Timur, yang kini terbit Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) oleh BPN/Pemerintah Kota Surabaya. 

Perwakilan Pemohon menyampaikan alasan mendasar di balik permohonan informasi tersebut di hadapan Majelis Komisioner. "Kami bermohon salinan dokumen tersebut untuk mencari dasar legalitas inventarisasi tanah-tanah warga di Surabaya. Kami ingin tahu apa isi dari Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut dan apakah ada pengaliran dana di dalamnya untuk menerbitkan sertifikat HPL di lahan yang sudah kami kuasai secara fisik," ungkapnya. 

Menanggapi permohonan tersebut, pihak Kemenkeu menyampaikan bahwa informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan karena berkaitan dengan pembentukan tim internal antar-lembaga pemerintah untuk tertib administrasi Barang Milik Negara (BMN). Pihak Termohon menjelaskan, "Informasi yang dimohonkan termasuk dalam informasi yang dikecualikan karena SKMK ini mengatur pembentukan tim internal antar-lembaga pemerintah dalam rangka tertib administrasi Barang Milik Negara. Selain itu, kami menilai pengajuan permohonan sengketa ini sudah kedaluwarsa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik." 

Setelah memeriksa kronologi dan tenggat waktu secara mendalam, Majelis Komisioner menilai pengajuan sengketa oleh Pemohon masih memenuhi ketentuan jangka waktu (di bawah 14 hari kerja sejak tanggapan keberatan diterima) serta mengonfirmasi kewenangan KI Pusat untuk mengadili perkara ini. 

Guna melengkapi legal standing, Majelis Komisioner meminta Pemohon menyempurnakan dokumen pendukung, termasuk bukti hubungan hukum dan kronologis permohonan secara tertulis. Selanjutnya, Majelis Komisioner menegaskan komitmen penyelesaian sengketa tersebut. "Berdasarkan penghitungan kronologi, permohonan penyelesaian sengketa ini masih dalam jangka waktu di bawah 14 hari kerja sehingga syarat pemeriksaan awal terpenuhi. Sesuai ketentuan Pasal 29 PERKI Nomor 1 Tahun 2013, Majelis mendorong kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa ini secara cepat dan sederhana melalui tahap Mediasi," pungkas Majelis sebelum mengarahkan para pihak ke tahap mediasi bersama Mediator resmi Komisi Informasi Pusat.  (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Rafika dan Putri / Foto : Rafika dan Putri)