JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang Putusan Mediasi dengan Nomor Register 088/VI/KIP-PSI/2026 antara Moch. Ojat Sudrajat sebagai Pemohon dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI selaku Termohon. Sidang digelar di Ruang Sidang Komisi Informasi Pusat, pada Senin 6 Juli 2026.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Gede Narayana, didampingi Anggota Majelis Syawaludin dan Donny Yoesgiantoro, beragendakan pembacaan putusan mediasi atas kesepakatan yang telah dicapai para pihak melalui proses mediasi. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat.
Melalui proses mediasi dengan Mediator Samrotunnajah Ismail pada Rabu (01/07), kedua belah pihak berhasil menyepakati delapan poin informasi yang disengketakan. Dalam putusan tersebut, beberapa dokumen dinyatakan sebagai informasi terbuka dan telah diserahkan kepada pemohon. Dokumen tersebut meliputi SK pembentukan panitia seleksi, dasar hukum pedoman rekrutmen, bukti pedoman di media massa, serta dokumentasi 63 nama yang lolos tahapan penulisan makalah.
Selain itu, Termohon juga sepakat membuka daftar 3.140 nama pendaftar seleksi calon
anggota KI Pusat Periode 2026–2030, memberikan keterangan tertulis untuk memperjelas status unsur keterwakilan (akademisi atau masyarakat) salah satu anggota panitia seleksi (pansel), serta melengkapi dokumen DIPA beserta catatan khusus dan realisasi anggaran Tahun 2025 dan 2026.
Sementara itu, terhadap dokumen profil pansel yang berupa artikel, jurnal, dan aktivitas spesifik terkait keterbukaan informasi publik, Termohon menyatakan tidak menguasainya. Penjelasan tersebut dapat diterima oleh Pemohon.
“Terhadap informasi dalam bentuk digital (soft file), Termohon diwajibkan mengirimkannya ke alamat email Pemohon paling lambat tanggal 15 Juli 2026” ujar Ketua Majelis Komisioner Gede Narayana dalam persidangan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), putusan yang lahir dari kesepakatan mediasi ini bersifat final dan mengikat. Di akhir persidangan, Majelis Komisioner secara tegas memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk segera menjalankan seluruh kewajiban yang telah disepakati bersama. (Tim Humas KI Pusat - Laporan dan Foto : Jauza)