Sedang Memuat...

Komisi Informasi Pusat Kabulkan Permohonan Sengketa Informasi Amik Atmiati terhadap Kementerian Ketenagakerjaan RI

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

  • Komisi Informasi Pusat Kabulkan Permohonan Sengketa Informasi Amik Atmiati terhadap Kementerian Ketenagakerjaan RI

JAKARTA – Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia menggelar sidang pembacaan putusan sengketa informasi publik antara Amik Atmiati selaku Pemohon dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia selaku Termohon dengan Nomor Register 033/VII/KIP-PSI/2025, pada Rabu (10/6) di Ruang Sidang Komisi Informasi Pusat.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Gede Narayana dengan didampingi anggota majelis Handoko Agung Saputro dan Syawaludin. Persidangan dihadiri oleh kedua belah pihak, baik Pemohon maupun Termohon.

Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Komisioner memutuskan untuk menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa informasi yang dimohonkan oleh Pemohon merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Adapun informasi yang dinyatakan terbuka oleh Majelis Komisioner meliputi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP), serta Berita Acara Gelar Perkara tanggal 7 Oktober 2022.
Majelis berpendapat bahwa informasi yang dimohonkan tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga Termohon wajib memberikan akses terhadap informasi tersebut kepada Pemohon.

Usai membacakan amar putusan, Ketua Majelis Gede Narayana menjelaskan bahwa para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Dalam waktu 14 hari sejak putusan diterima para pihak, apabila terdapat pihak yang tidak berkenan terhadap putusan ini, dapat mengajukan gugatan ke PTUN setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan mengikat ” jelas Gede. 

Putusan ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi Komisi Informasi dalam menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mekanisme ajudikasi nonlitigasi. Hal ini juga memperkuat prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan transparansi badan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan. (Tim Humas KI Pusat - Laporan / Foto : Rosyie Liana)