Sedang Memuat...

KI Pusat Gelar Sidang Awal Sengketa Informasi Moch Ojat Sudrajat vs KOMDIGI

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

  • KI Pusat Gelar Sidang Awal Sengketa Informasi Moch Ojat Sudrajat vs KOMDIGI

JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) menggelar sidang pemeriksaan awal Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Register 088/VI/KIP-PSI/2026 di Ruang Sidang Transparansi, Senin (29/6/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Gede Narayana didampingi Anggota Majelis Donny Yoesgiantoro dan Syawaludin, dengan agenda pemeriksaan awal atas permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan Moch Ojat Sudrajat selaku Pemohon terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital RI (KOMDIGI) selaku Termohon.

Permohonan informasi tersebut berkaitan dengan proses Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030. Adapun informasi yang dimohonkan mencakup delapan jenis informasi, yaitu:

  1. Surat Keputusan (SK) tentang Pembentukan Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030 atau dokumen
  2. sejenis.
  3. Profil masing-masing Panitia Seleksi secara lengkap, baik dari unsur akademisi, unsur pemerintah, maupun unsur masyarakat.
  4. Dokumentasi tentang kegiatan yang berhubungan dengan Keterbukaan Informasi Publik dari masing-masing Panitia Seleksi secara lengkap (unsur akademisi, pemerintah, dan masyarakat).
  5. Dasar Hukum Aturan Perundang-undangan yang dijadikan Pedoman Pelaksanaan Seleksi Rekrutmen secara lengkap.
  6. Surat Kabar dan Media Massa Elektronik yang mengumumkan pendaftaran Seleksi Rekrutmen secara lengkap.
  7. Data 3.140 nama-nama yang mendaftar Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030 secara lengkap.
  8. Dokumentasi mengenai "Keterbukaan Informasi Publik" dari 63 nama yang lolos tahapan "Penulisan Makalah" secara lengkap.
  9. DIPA dan Realisasi Anggaran sampai dengan tahapan terakhir yang telah dilaksanakan (atau dokumen sejenis) atas kegiatan Seleksi Rekrutmen tersebut secara lengkap

Mengawali persidangan, Majelis Komisioner memeriksa kedudukan hukum (legal standing) para pihak. Selanjutnya, Majelis mendalami pokok sengketa dengan meminta penjelasan para pihak mengenai proses permohonan informasi. Majelis juga mendalami penguasaan informasi yang dimohonkan. Termohon menyatakan seluruh delapan poin informasi berada dalam penguasaannya, bersifat terbuka, dan telah disampaikan kepada Pemohon melalui tautan Google Drive. Namun, Pemohon menyatakan masih terdapat sejumlah informasi yang belum diterima atau belum memenuhi permohonan, khususnya pada poin 3, 6, dan 7.

Dengan mempertimbangkan keterangan para pihak, Majelis Komisioner menyatakan bahwa sengketa akan dilanjutkan ke tahap mediasi.

"Baik berarti kita mengarah ke mediasi. Delapan permohonan itu nanti silakan dibahas kembali oleh Mediator. Para pihak silakan, karena kedelapan informasi tersebut bersifat terbuka," jelas Gede. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Jauza / Foto : Jauza)