JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat kembali menggelar sidang sengketa informasi publik antara Indonesia Corruption Watch (ICW) selaku Pemohon terhadap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) selaku Termohon pada Rabu (17/6) di ruang Sidang Komisi Informasi Pusat.
Sidang ini dipimpin oleh Rospita Vici Paulyn selaku Ketua Majelis Komisioner, dengan Gede Narayana dan Samrotunnajah Ismail sebagai Anggota Majelis Komisioner. Agenda kegiatan pada sidang hari ini adalah pemeriksaan Hasil Uji Konsekuensi serta penjelasan dari para pihak terkait alasan pengecualian dokumen kontrak pengadaan vaksin COVID-19 milik produsen Pfizer dengan Nomor Register 044/XII/KIP-PS/2021.
Dalam persidangan, perwakilan Kemenkes, menjelaskan bahwa draf kontrak Pfizer sejak awal bersifat “confidential” atau rahasia. Penutupan informasi ini diklaim demi mematuhi kesepakatan kontrak, melindungi Hak Kekayaan Intelektual, serta mencegah persaingan usaha tidak sehat global. Selain itu, pihak Kemenkes juga menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak dapat dibuka tanpa izin tertulis dari kedua belah pihak, karena jika dilanggar secara sepihak, hal tersebut dapat berdampak pada konsekuensi hukum atau penalti bagi Kemenkes RI.
Ketua Majelis Komisioner mempertanyakan perbedaan perlakuan dokumen ini, mengingat kontrak vaksin lain tidak ditekankan kerahasiaan serupa. Senada, Anggota Majelis Komisioner Samrotunnajah Ismail mengkritisi pengecualian harga yang justru rawan memicu kekhawatiran publik mengenai adanya praktik monopoli di tengah situasi pandemi.
Sementara itu, terkait pernyataan Anggota Majelis Komisioner Gede Narayana mengenai urgensi sidang yang baru berjalan di tahun 2026, pihak ICW menegaskan bahwa langkah ini ditempuh karena data pengadaan vaksin tahun 2021 lalu tidak tercantum di portal LKPP publik. Padahal, volume pengadaan jenis vaksin tersebut sangat besar.
Menutup persidangan, Majelis Komisioner mengingatkan bahwa segala informasi yang menggunakan anggaran negara wajib dipertanggungjawabkan kepada publik. Majelis selanjutnya memerintahkan para pihak untuk menyerahkan alat bukti dukung kepada Panitera dan sidang akan dilanjutkan ke agenda pembacaan putusan. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Jauza / Foto : April Alin)