Seorang Pemohon Individu melaksanakan sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi (KI) Pusat dengan alasan tidak percaya terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan Ombudsman RI kepada Pemohon. Persidangan dengan agenda Pemeriksaan Awal dilakukan di Ruang Sidang II Sekretariat KI Pusat, Wisma BSG Jakarta, Kamis (04/02/2021) yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner (MK) Romanus Ndau Lendong beranggotakan Arif A Kuswardono bersama Muhammad Syahyan didampingi Panitera Pengganti (PP) Eni Fajar.
Dalam pemeriksaan awal register 006/IV/KIP-PS/2020 antara Pemohon Individu Hendra terhadap Termohon Badan Publik (BP) Ombudsman RI (ORI) itu,, persidangan hanya dihadiri Pemohon melalui fasilitas virtual zoom meeting tanpa dihadiri oleh Termohon. Dalam surat yang disampaikan oleh BP ORI ke MK KI Pusat,berdasarkan ketentuan undang-undang, ORI tidak bisa disidangkan dalam menangani sebuah hasil pemeriksaan terhadap lembaga dan aparat yang menjalankan pelayanan publik.
Meski demikian, dalam persidangan tersebut, MK tetap memerintahkan kepada PP untuk tetap melakukan pemanggilan ke Termohon ORI pada persidangan berikutnya nanti. Sementara itu, alasan Pemohon untuk melakukan sengketa informasi ke KI Pusat, karena menilai LHP yang sudah diterima dari ORI belum dapat dipercaya.
Adapun informasi yang diminta Pemohon adalah informasi dan dokumen terkait Hasil Pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Ombudsman RI dan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya terhadap alat bukti rekaman pengancaman yang dilakukan oleh Sdr. Agussary Dewi Kurnia bersama-sama dengan tersangka Kolonel Kes (Purn) Drs.H Sutaryo terhadap Sdr. Hendra Krisnawijaya Surja pada tanggal 3 November 2016 sekitar jam 23.11 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Kelapa Sawit I No. Rt.001 Rw.010 Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta. ORI sudah memberikan LHP dan menjawab permohonan informasi Pemohon, namun Pemohon merasa tidak puas sehingga melanjutkan permohonan inforkmasinya menjadi sengketa informasi di KI Pusat. (Laporan : Karel Salim/Foto: Ari Wijaya)