Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat menolak permohonan informasi pemohon karena MK menyatakan pemohon tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk melakukan sengketa Informasi Publik di KI Pusat. Dalam amar putusannya, MK yang dipimpin Arif A Kuswardono beranggotakan Gede Narayana bersama Muhammad Syahyan didampingi Panitera Pengganti (PP) Arif, menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima, saat sidang dengan agenda tunggal pembacaan putusan di Ruang Sidang II Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Kamis (11/02/2021).
Persidangan yang dilaksanakan secara virtual terhadap para pihak, baik pemohon dan termohon namun hadir fisik untuk MK dan PP itu, MK menyebutkan bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh persidangan sehingga menjadi fakta hukum bahwa Pemohon menyatakan organisasi Pemohon belum terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Untuk itu, MK berpendapat bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon dalam sengketa a quo.
Persidangan ini merupakan persidangan kedua untuk hari ini dengan Registrer Sengketa Nomor 001/KIP-PSP/I/2021 antara Pemohon Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (DPN LP3 NKRI) terhadap Termohon Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Adapun informasi yang diminta pemohon yang ditujukan kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tertanggal 4 Januari 2021, yaitu Dafar nama-nama Tim Pemenangan dan Tim Relawan semua paslon, bukti penerimaan sumbangan dana kampanye semua paslon. Juga meminta informasi rincian pengeluaran dan kam panye semua paslon, informasi hasil pengawasan, pengkajian dan penindakan Bawaslu RI terhadap pelanggaran pilkada 2020 Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara, dan informasi tentang langkah Bawaslu RI dalam mewujudkan Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara yang demokratis, berkualitas, dan beritegritas.
Sementara itu, pada persidangan pertama pada hari yang sama, adalah persidangan lanjutan antara Pemohon Individu Hendra terhadap Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Persidangan ini dipimpin oleh Ketua MK Romanus Ndau Lendong beranggotakan Arif A Kuswardono bersama Muhammad Syahyan didampingi PP Eni Fajar. (Laporan: Karel Salim/Foto: Annisa)