Sedang Memuat...

KI Pusat Kabulkan Permohonan Informasi antara Forum Masyarakat Peduli Politisi Bersih dan MPR RI

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

  • KI Pusat Kabulkan Permohonan Informasi antara Forum Masyarakat Peduli Politisi Bersih dan MPR RI

JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang pembacaan putusan sengketa informasi publik antara Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Peduli Politisi Bersih selaku Pemohon dan Majelis Permusyawaratan Rakyat selaku Termohon pada Rabu (10/6) di Ruang Sidang Komisi Informasi Pusat.

Sidang dipimpin oleh Syawaludin selaku Ketua Majelis Komisioner, dengan Gede Narayana dan Handoko Agung Saputro sebagai Anggota Majelis Komisioner. Persidangan dihadiri oleh Pemohon dengan agenda pembacaan putusan perkara Nomor Register 016/I/KIP-PSI-A/2026.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner memutuskan menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Putusan tersebut dibacakan setelah Majelis mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait keterbukaan informasi publik.

Namun demikian, dalam perkara ini terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Anggota Majelis Komisioner, Gede Narayana. Dalam pendapatnya, Gede menyatakan tidak sependapat dengan putusan mayoritas Majelis.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Gede Narayana saat menyampaikan dissenting opinion.

Lebih lanjut, Gede berpendapat bahwa permohonan informasi terkait Daftar Riwayat Hidup dan lampiran salinan ijazah atas nama Habib Zakaria Bahasyim selaku Anggota MPR RI dari Dewan Perwakilan Daerah Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan hingga berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah seharusnya ditolak.

Meskipun terdapat dissenting opinion, putusan yang berlaku adalah putusan mayoritas Majelis Komisioner sebagaimana dibacakan dalam persidangan. Dengan demikian, sengketa informasi publik antara Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Peduli Politisi Bersih dan Majelis Permusyawaratan Rakyat dinyatakan telah diputus oleh Komisi Informasi Pusat sesuai dengan ketentuan hukum acara penyelesaian sengketa informasi publik. (Tim Humas KI Pusat - Laporan / Foto : Rosyie Liana)