JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik dengan nomor registrasi 142/X/KIP-PSI/2023 antara LBH Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur selaku Pemohon dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) c.q. Kementerian Hukum dan HAM RI selaku Termohon. Sidang dilaksanakan pada Selasa (18/08) di Ruang Sidang KI Pusat, Jakarta.
Sengketa tersebut berawal dari permohonan informasi yang diajukan Pemohon kepada PPID Ditjen HKI melalui Surat Nomor 046/PPID-1/HKI-AKI/YLPK-Jatim/VIII/2023 tertanggal 9 Agustus 2023. Informasi yang dimohonkan berupa dokumen dan bukti sertifikasi HKI atas produk aki kendaraan bermotor dengan merek GS (Grand Sonic) Premium GM5Z-3B serta GS (Global Star) Sealed MF GM5Z-3B. Permintaan tersebut diajukan untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur sesuai hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Namun, Termohon tidak memberikan jawaban atas permohonan informasi tersebut. Pemohon kemudian menyampaikan keberatan kepada Atasan PPID Ditjen HKI pada 29 Agustus 2023, tetapi tidak memperoleh tanggapan. Karena tidak mendapatkan penyelesaian, Pemohon mengajukan sengketa informasi kepada KI Pusat pada 29 September 2023. Dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan awal, Pemohon tidak hadir, sedangkan Termohon hadir dalam persidangan.
Pada kesempatan yang sama, KI Pusat juga melaksanakan sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik dengan nomor registrasi 180/XII/KIP-PSI/2023 antara LSM Pemantau Kebijakan Publik selaku Pemohon dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selaku Termohon. Sidang tersebut juga dilaksanakan pada Selasa (18/08) di Ruang Sidang KI Pusat, Jakarta.
Sengketa ini berawal dari permohonan informasi yang diajukan Pemohon kepada PPID Kominfo melalui Surat Nomor 212.K/LSM.SPW/IX/2023 tertanggal 20 September 2023 dan diterima pada 27 September 2023. Informasi yang diminta meliputi rencana kerja dan anggaran tahun 2023, pengadaan tenaga keamanan, pemeliharaan toilet dan fasilitas pendukung, pengelolaan gudang, pemeliharaan sistem pendingin atau AC, serta kerja sama dengan Dharma Wanita terkait pengelolaan kantin dan minimarket. Permintaan tersebut diajukan dalam rangka melakukan pengawasan publik.
Termohon memberikan pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi pada 12 Oktober 2023. Pemohon kemudian mengajukan keberatan kepada Atasan PPID Kominfo pada 16 Oktober 2023, namun tidak memperoleh tanggapan atas keberatan tersebut. Selanjutnya, Pemohon mengajukan sengketa informasi kepada KI Pusat pada 18 Desember 2023.
Dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan awal, baik Pemohon maupun Termohon tidak hadir. Karena para pihak tidak hadir, Majelis Komisioner memutuskan untuk menskors persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya dengan agenda masih pemeriksaan awal sengketa informasi publik. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Muhammad Daffa / Foto : Muhammad Daffa)