Sedang Memuat...

KI Pusat Tunda Sidang Sengketa Informasi, Tegaskan Pentingnya Pemenuhan Prosedur

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

  • KI Pusat Tunda Sidang Sengketa Informasi, Tegaskan Pentingnya Pemenuhan Prosedur

JAKARTA — Komisi Informasi (KI) Pusat menskors sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik yang diajukan Imam Rahman terhadap tiga badan publik: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI, Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) RI, serta Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Timur. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Arman Fauzi bersama anggota Dery Hendryan dan Rini Purwandari digelar pada Rabu (19/8) di Ruang Sidang KI Pusat, Jakarta.

Majelis memutuskan menunda persidangan karena menemukan sejumlah fakta yang tidak memenuhi persyaratan penyelesaian sengketa informasi publik.

Arman Fauzi menegaskan pentingnya prosedur permohonan informasi sesuai aturan. “Jika ada permintaan informasi, pastikan jelas siapa PPID dan Atasan PPID. Badan publik wajib menjelaskan alur layanan informasi, standar layanan, serta prosedur keberatan dan sengketa melalui website,” ujarnya.

“Nanti kalau terjadi permintaan informasi lagi, pastikan siapa PPID, siapa Atasan PPID. Kalau butuh informasi tambahan, maka silahkan tanyakan kepada petugas PPID yang ada di unit layanan”, jelas Ketua Majelis Komisioner. 

Arman juga mengingatkan Badan Publik untuk menjelaskan alur layanan informasi kepada masyarakat ketika menerima permohonan informasi. Menurutnya, standar layanan informasi publik, termasuk prosedur permohonan informasi dan keberatan, perlu disampaikan secara jelas.

“Termohon juga kalau ada permintaan informasi dari masyarakat, mohon dijelaskan alur informasi publiknya seperti apa. Standar layanan informasi juga harus kita taati, termasuk kewajiban Badan Publik menyampaikan prosedur informasi dan prosedur keberatan, bahkan prosedur sengketa informasi melalui website,” jelasnya.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Komisioner juga menjelaskan status terhadap tiga register sengketa informasi.

Untuk Register 013/I/KIP-PSI/2026, Majelis menemukan adanya kekeliruan alamat dalam pengajuan keberatan. Sementara Register 014/I/KIP-PSI/2026 ditunda karena prinsipal tidak hadir dan perwakilan yang hadir tidak membawa surat kuasa.

Adapun Register 015/I/KIP-PSI/2026 dinilai salah alamat dalam pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi. Berdasarkan kewenangan, permohonan tersebut seharusnya diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.

“Bukan berarti haknya berkurang tetapi nanti silahkan menempuh permohonan kembali karena secara prosedur ini diatur oleh peraturan perundang undangan yang ada,” kata Arman sebelum menskors sidang. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : April Alin / Foto : April Alin)