Sedang Memuat...

KI Pusat Bacakan Tiga Penetapan Pencabutan Sengketa Informasi Publik

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

  • KI Pusat Bacakan Tiga Penetapan Pencabutan Sengketa Informasi Publik

JAKARTA – Komisi Informasi Pusat membacakan tiga penetapan pencabutan sengketa
informasi publik dalam sidang terbuka pada Senin (31/8). Sidang dipimpin Ketua Majelis
Komisioner Arman Fauzi bersama Anggota Dery Hendryan dan Rini Purwandari. Ketiga register sengketa dicabut oleh para Pemohon dengan alasan berbeda, namun seluruhnya ditetapkan sah oleh Majelis Komisioner.

“Menetapkan, (1) Menerima permohonan pencabutan permohonan penyelesaian sengketa
informasi publik; (2) menetapkan pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik; (3) memerintahkan kepada panitera Komisi Informasi Pusat untuk mencoret permohonan sengketa informasi Nomor: 041/VIII/KIP-PSI/2025 dari register sengketa”, ungkap Arman saat membacakan putusan penetapan.

Adapun sengketa pertama adalah sengketa register Nomor 096/VIII/KIP-PSI-PNTP/2022 antara Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI) terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Permohonan yang diregister pada 18 Agustus 2022 itu dicabut melalui surat tertanggal 24 Agustus 2026. Majelis menegaskan pencabutan tidak memerlukan persetujuan Termohon, sehingga sengketa dicoret dari register sengketa.

Majelis Komisioner KI Pusat juga membacakan penetapan pencabutan sengketa register Nomor 051/X/KIP-PSI/2025 dan 041/VIII/KIP-PSI/2025. Kedua sengketa diajukan oleh LSM Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) terhadap dua unit Kementerian Pekerjaan Umum RI. Sengketa register 051 melibatkan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur–Bali, sedangkan sengketa register 041 melibatkan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Dalam persidangan sebelumnya pada Rabu (11/08), Pemohon menyatakan mencabut kedua sengketa karena Termohon telah memperlihatkan seluruh dokumen dan informasi yang dimohonkan. Majelis kemudian menetapkan pencabutan permohonan dan memerintahkan panitera mencoret kedua sengketa dari register sengketa. Dengan demikian, seluruh sengketa yang dicabut resmi berakhir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga sidang pembacaan penetapan tersebut berlangsung dengan kehadiran Termohon dan tanpa dihadiri Pemohon. Majelis Komisioner menegaskan pencabutan sah berdasarkan Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Penetapan ini sekaligus menutup rangkaian persidangan ketiga sengketa informasi publik tersebut. (Tim Komunikasi KI Pusat - Laporan : April Alin /Foto : April Alin)