JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar Sidang Pemeriksaan Awal II sengketa informasi publik Nomor Register 014/I/KIP-PSI-2026 antara Imam Rahman sebagai Pemohon dengan Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai Termohon. Sidang dipimpin Arman Fauzi selaku Ketua Majelis Komisioner, didampingi Dery Hendryan dan Rini Purwandari sebagai Anggota Majelis Komisioner.
Dalam persidangan, Majelis Komisioner memeriksa pemenuhan prosedur permohonan informasi, termasuk permohonan kepada badan publik dan pengajuan keberatan. Majelis juga memastikan legal standing para pihak, dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) Pemohon telah diperbaiki dan prinsipal hadir dalam persidangan.
Pemohon menerangkan bahwa informasi yang dimohonkan berkaitan dengan objek tanah seluas sekitar 8,5 hektare di Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, termasuk status tanah dan informasi terkait pengelolaannya.
Sementara itu, berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara pemohon menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak berada dalam penguasaan DJKN. Berdasarkan pembagian kewenangan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), DJKN berperan sebagai pengelola barang yang berfokus pada kebijakan dan pengelolaan data. Sementara itu, Kementerian Pertahanan sebagai pengguna barang dan TNI AL sebagai kuasa pengguna barang memiliki kewenangan pencatatan atas BMN yang berada dalam penguasaannya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Pemohon mempertanyakan kedudukan Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara serta pemahamannya mengenai tanah BMN.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal majelis memutuskan agar perkara dilanjutkan dengan agenda mediasi, dengan jadwal yang akan disampaikan selanjutnya. (Tim Komunikasi KI Pusat - Laporan : Rehagel / Foto : Winda)