Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

MK KI Pusat Perintahkan KPU RI Buka Informasi DPT Pemilu 1999 dan 2024

Majelis Komisioner KIP yang dipimpin oleh Syawaluddin sebagai Ketua Majelis, Arya Sandhiyuda dan Rospita Vici Paulyn sebagai Anggota Majelis, didampingi oleh Indra Hasby sebagi Panitera Pengganti secara resmi mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) dalam sengketa informasi publik Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung pada tanggal 3 April 2024.

Permohonan ini, yang muncul dalam Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan Nomor Registrasi 003/KIP-PSIP/II/2024, awalnya disampaikan oleh YAKIN yang diwakili oleh Ted Hilbert sebagai Ketua Pengurus. Dalam kasus ini, pihak yang berlawanan adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sebagai Termohon, yang semula diwakili oleh Reni Rinjani dan Dr. Muhammad Rullyandi, S.H., M.H., masing-masing dengan kuasa khusus, kemudian pada persidangan ketiga pihak Termohon diwakili oleh Ilhamsyah, S.H. dan Dr. Muhammad Rullyandi, S.H., M.H.

Permohonan informasi publik diajukan oleh YAKIN kepada KPU pada tanggal 19 Februari 2024, meminta data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Hasil Pemilihan Umum sejak tahun 1999 hingga 2024. Namun, respons dari KPU tidak memenuhi permintaan yang diajukan. Setelah mengajukan keberatan, YAKIN kemudian memasukkan keberatan tersebut ke dalam sistem online KPU pada tanggal 25 Februari 2024. Meskipun demikian, KPU tidak memberikan tanggapan atas keberatan tersebut. Oleh karena itu, YAKIN mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada KIP pada tanggal 28 Februari 2024.

YAKIN memaparkan alasan permohonan informasi, yang meliputi upaya untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Mereka juga menyertakan surat-surat yang menegaskan permohonan mereka, seperti surat permohonan informasi, dan surat keberatan.

Sebagai fakta persidangan, obyek sengketa a quo bukan merupakan informasi yang dikecualikan, hanya saja Termohon KPU RI menyatakan bahwa yang menjadi persoalan adalah mengenai kewenangan dalam menyusun dan menetapkan DPT yang berada pada masing-masing tingkatan. KPU RI menyatakan tidak menguasai informasi sebagaimana yang diminta oleh Pemohon, karena informasi tersebut berada di KPU Provinsi dan Kabupaten/kota.

Terhadap hal tersebut, Majelis Komisioner berpendapat bahwa persoalan dalam penyediaan informasi a quo adalah masalah teknis. KPU merupakan organisasi yang bersifat hierarkis, sehingga seharusnya dapat menjalankan fungsinya melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan Kabupaten/kota, untuk mengkonsolidasikan informasi DPT hingga level kelurahan/desa dalam hal pemberian informasi kepada Pemohon.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Komisioner memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan informasi dari YAKIN untuk mendapatkan informasi DPT Pemilu tahun 2019 dan 2024 hingga tingkat kelurahan/desa. Majelis Komisioner juga memerintahkan KPU untuk memberikan informasi tersebut kepada YAKIN setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Putusan ini menegaskan pentingnya akses terhadap informasi publik, khususnya terkait proses demokratis seperti Pemilihan Umum. Transparansi dan akuntabilitas pemerintah dianggap sebagai pilar utama dalam mempertahankan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

Berita Lainnya

PEMBINAAN CIVITAS KI PUSAT 2021: TUMBUH BERSAMA SU...

Sekretariat Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar kegiatan pembinaan s...

KI PUSAT LAUNCHING IKIP 2021 DI YOGYA: MENGUKUR TI...

Tim Pokja (Kelompok Kerja) Indeks Keterbukaan Infromasi Publik (IKIP) ...

Tekan ESC untuk menutup pencarian