ISSN/ISBN | : | |
Penerbit | : | Komisi Informasi Pusat |
Frekuensi Terbit | : | Tahunan |
Tanggal Release | : | 23 Maret 2025 |
Jumlah Halaman | : | 26 |
Bahasa | : | Indonesia |
Ukuran File | : | 4.1 MB |
Deskripsi/Abstrak:
Publikasi ini membahas secara komprehensif peran dan fungsi kepaniteraan dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Sebagai lembaga quasi-yudisial, Komisi Informasi memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mekanisme mediasi dan ajudikasi nonlitigasi. Dalam hal ini, panitera dan panitera pengganti berperan penting dalam mendukung kelancaran administrasi dan pelaksanaan sidang. Modul ini menguraikan tugas panitera sebelum, saat, dan setelah persidangan, termasuk penerimaan permohonan sengketa, registrasi, pemanggilan para pihak, pencatatan persidangan, serta penyusunan berita acara dan laporan hasil sidang.