Jakarta, 9 September 2024 – Majelis Komisioner (MK) KI Pusat memutuskan untuk menggugurkan permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh Pemohon TOPAN-RI terhadap Termohon Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Keputusan ini diambil setelah Pemohon dua kali absen dari persidangan tanpa alasan yang jelas.
Sengketa informasi ini bermula dari permohonan Pemohon yang meminta fotokopi dokumen aliran dana terkait rekening almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Permohonan informasi tersebut diajukan pada Agustus 2022, namun Termohon menolak permintaan tersebut melalui surat keputusan resmi. Tidak puas dengan jawaban tersebut, Pemohon mengajukan sengketa ke KI Pusat.
Setelah melalui beberapa tahapan, Pemohon tidak hadir pada dua kali persidangan yang dijadwalkan pada 2 dan 9 September 2024, meskipun sudah dipanggil secara patut. Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013, absensi tanpa alasan jelas selama dua kali berturut-turut menyebabkan permohonan dinyatakan gugur.
Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro, Anggota Majelis Gede Narayana dan Syawaludin, serta didampingi oleh Panitera Pengganti Annisa Nur Fitriyanti, memutuskan bahwa permohonan sengketa informasi dengan nomor register 108/XI/KIP-PSI/2022 gugur. Dengan keputusan ini, sengketa dianggap selesai tanpa adanya penyelesaian lebih lanjut, dan Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan serupa lagi terkait informasi yang diminta.
Sidang ini dihadiri oleh pihak PPATK, sementara Pemohon tidak hadir. Sidang dibuka dan ditutup oleh Ketua Majelis dengan pembacaan putusan di hadapan publik.