Akibat dua kali berturut-turut tak menghadisi persidangan di Komisi Informasi (KI) Pusat maka permohonan informasi permohon terancam diputuskan gugur sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 Perki (Peraturan Komisi Inforamsi) Nomor 1/2013 tentang PPSIP (Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik). Hal itu disampaikan Majelis Komisioner (MK) KI Pusat yang dipimpin Ketua MK Wafa Patria Umma beranggotakan Gede Narayana bersama Muhammad Syahyan didampingi Panitera Pengganti (PP) Indra Hasby di ruang sidang 1 Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Jumat (18/06/2021).
MK mengutip isi Pasal 30 Perki 1/2013 PPSIP yang menyatakan bahwa Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur. Dalam persidangan kedua dengan agenda pemeriksaan awal untuk register 032/VII/KIP-PS/2019 antara Pemohon FKPPI Sumedang dengan Termohon Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), hanya hadir kuasa termohon tanpa dihadiri pemohon atau kuasanya.
PP menyampaikan bahwa pemohon tanpa memberikan alasan ketidakhadirannya untuk kali kedua, bahkan pada persidangan pertama bahkan tidak ada jawaban dari pemohon. Namun PP menyebutkan pada persidangan kedua, sempat kontak lewat WA kepada pemohon yang infonya akan diwakilkan kepada kuasanya, namun tetap tidak ada yang hadir dari pihak pemohon meski persidangan dilaksanakan lewat zoom meeting.
Untuk itu, MK merencanakan akan melakukan persidangan berikutnya dengan agenda pembacaan putusan sela, karena dua kali pemohon tidak hadiri persidangan tanpa alasan yang jelas. Sementara termohon telah hadir dengan membawa surat kuasa yang pada persidangan pertama belum membawa surat kuasa.
Pada persidangan kedua dengan formasi MK yang sama melakukan persidangan lanjutan atas register 018/IV/KIP-PS/2019 antara Pemohon Individu Farid Mua’adz, SH dengan Termohon Badan Publik Kejaksaan Agung RI. Dalam persidangan ini, pemohon meminta informasi ke termohon mengenai Rencana tuntutan berikut salinannya yang diajukan oleh Sdr. Anita Dian Wardhani SH Jaksa Muda Jaksa Penuntut Umum Kejaksanaan Negeri Kabupaten Bogor kepada atasannya yakni Kasi Pidum dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang akhirnya disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Juga meminta informasi tentang keputusan Kejakti Jabar yang akhirnya memerintahkan tuntutan kepada para terdakwa berikut Risalah Rapat yang mendasari menuntut para terdakwa tersebut. Persidangan ini, para pihak, pemohon dan termohon hadir dalam persidangan melalui zoom meeting. (Laporan : Karel Salim/Foto: Aldi Rano Sianturi)