Ketua Majlis Komisioner (MK) Lembaga Negara Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) Handoko Agung Saputro beranggotakan Gede Narayana bersama Samrotunnajah Ismail didampingi Panitera Pengganti (PP) R Arif Yulianto, menyidangkan tiga register sengketa di ruang sidang 2 Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Rabu (13/07/2022)
Ketiga register sengketa informasi itu adalah register nomor 020/IX/KIP-PS/2020 antara Pemohon Badan Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat terhadap Badan Publik (BP) Badan Narkotika Nasional (BNN), register 021/IX/KIP-PS/2020 antara pemohon yang sama terhadap Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes
Polri), dan 022/IX/KIP-PS/2020 masih dengan pemohon yang sama terhadap
Kementerian Kesehatan RI.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan awal, MK memeriksa kewenangan absolut dan relatif, legal standing para pihak, dan urutan jangka waktu. Namun pemeriksaan awal menunjukkan dua termohon, yakni kuasa Mabes Polri dan Kemenkes belum membawa surat kuasa.
Dalam pemeriksaan awal itu, pemohon terhadap BNN, kuasa BNN menyatakan informasi yang diminta pemohon adalah informasi terbuka. Untuk itu, MK memutuskan masuk ke proses mediasi karena informasi yang diminta pemohon, menurut kuasa termohon adalah informasi terbuka.
Adapun informasi yang diminta pemohon, salah satunya adalah informasi mengenai laporan penelitian bahwa ganja meningkatkan angka orang sakit dan kematian. Permintaan informasi yang sama juga ditujukan kepada dua termohon lainnya.
Di sela jeda antar persidangan tiga register tersebut, kuasa pemohon Ma'ruf kepada KI Online menyampaikan alasan meminta informasi soal penelitian ganja di tiga lembaga pemerintah itu untuk keperluan kajian. "Berhubung tiga lembaga pemerintah itu yang menyatakan menolak penggunaan ganja sebagai bagian dari pengobatan medis di tanah air, maka kami meminta hasil penelitiannya tentang masalah ganja," jelasnya.
Menurutnya setelah menerima informasi tentang hasil penelitian ganja itu, maka pihak LBH Masyarakat akan menjadikannya kajian untuk memastikan apakah benar ganja bermasalah jika dijadikan bagian dari pengobatan medis padahal sejumlah negara lain telah melegalkan ganja sebagai bagian dari bahan pengobatan medis. (Laporan: Karel Salim/Foto: Rizky Priyatna)