Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

Naik 0,97 Poin, Nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2023 Nasional 75,40

 

Komisi Informasi (KI) Pusat RI menyelenggarakan forum pengolahan dan penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tingkat Nasional yang disebut National Assessment Council (NAC) Forum IKIP 2023 sebagai forum soft launching atas hasil IKIP tahun 2023 yang dihadiri oleh Para Informan Ahli Nasional, Para Tim Ahli IKIP, perwakilan Komisi Informasi dari 34 Provinsi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari 34 Provinsi, dan seluruh undangan yang berkenan hadir mengikuti, baik secara luring maupun daring.

Wakil Ketua KI Pusat, Arya Sandhiyudha menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan NAC Forum IKIP 2023 ini adalah untuk memberikan penilaian IKIP Nasional 2023 oleh para Informan Ahli Nasional, menganalisis Data IKIP Nasional 2023, dan memberikan hasil IKIP Nasional 2023.

Menurut Arya perjalanan IKIP 2023 dilaksanakan sejak bulan Februari mulai dari tahapan penyusunan dasar hukum, bimbingan teknis kepada seluruh Kelompok Kerja Daerah, Disampaikannya, penentuan Informan Ahli Daerah, Pengumpulan data dan fakta oleh Pokja Daerah, Pengisian Kuesioner, FGD di 34 hingga NAC Forum IKIP 2023.

"IKIP disusun dengan maksud untuk mendapatkan gambaran pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik tingkat provinsi dan nasional. Gambaran yang dimaksud  lebih dari sekadar informasi sejauh mana ketaatan Badan Publik dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana yang diamanatkan UU. IKIP memberikan data, fakta dan informasi terkait upaya-upaya pemerintah, baik  pemerintah pusat maupun daerah, dalam  melaksanakan kewajibannya di 34 provinsi," ucap Arya menjelaskan. Menurutnya IKIP dapat menggambarkan disparitas baik antara pemerintah pusat dengan  daerah maupun antar daerah, juga kesenjangan antara Jawa dengan luar Jawa, dan antara  wilayah Barat dan Timur Indonesia. Selain  itu, ada beberapa tujuan lain yang pada  gilirannya akan membawa manfaat besar baik bagi masyarakat maupun negara dalam rangka penyelenggaraan pembangunan manusia serta perubahan sosial dan ekonomi.

Dijelaskann bahwa IKIP juga memotret seberapa jauh akses publik terhadap informasi terbuka.  Badan Publik diharapkan termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi memberi layanan informasi publik yang prima, agar ide pemerintahan terbuka, transparan dan akuntabel  cepat terwujud. Tata kelola pemerintahan yang baik hanya akan terwujud bila terdapat  fondasi kualitas informasi dan layanan yang diberikan berkualitas.

Ia menyatakan IKIP menganalisis 3 aspek penting yang mencakup kepatuhan badan publik terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi, dan kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi terutama kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi.

Adapun aspek yang diukur menurutnya adalah relevansi keterbukaan informasi bagi politik, ekonomi, dan hukum. Ketiga hal ini merupakan bidang-bidang penting yang menjadi pondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sementara itu, Penanggungjawab IKIP 2023, Rospita Vici Paulyn yang juga komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat RI menyampaikan hasil IKIP 2023 menempatkan 5 (lima) provinsi yang memperoleh skor IKIP dalam kategori “Baik” yaitu Provinsi Jawa Barat, Provinsi Riau, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Aceh. Sementara 29 provinsi lainnya berada dalam kategori “sedang”. Selain itu, 5 (lima) provinsi dengan skor terendah berada pada Provinsi Maluku, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Gorontalo.

"Walaupun ada peningkatan skor secara nasional dimana tahun 2022 skor IKIP nasional 74,43 dan skor IKIP tahun 2023 adalah 75,40 naik 0,97 point, namun pengukuran indeks ini belum mencerminkan realitas sesungguhnya dilapangan, karena berdasarkan hasil FGD yang dilakukan di 34 provinsi, sebagian pokjada masih belum maksimal dalam penyajian data dan fakta yang penting sebagai dasar pengukuran indeks untuk dapat dipertanggung-jawabkan kepada para Informan Ahli Daerah," kata Rospita Vici menegaskan.

Dijelaskan, selain itu, masih adanya mindset menganggap IKIP ini sebagai ajang kompetisi, sehingga Informan Ahli yang dipilih adalah yang bisa dikondisikan sesuai keinginan demi menaikkan nilai IKIP di provinsinya, tanpa didukung data dan fakta yang valid. Padahal menurutnya, IKIP merupakan helicopter view untuk melihat bagaimana potret keterbukaan di setiap provinsi sesuai dengan kenyataan yang ada, sehingga sangat dibutuhkan objektivitas dalam penyajian data fakta maupun dalam memberikan penilaian, apakah benar pemerintah/badan publik sudah sedemikian terbukanya, dan informasi yang disajikan sudah memiliki dampak dan memberi manfaat bagi masyarakat.

"Untuk itu perlu ditekankan kepada seluruh Provinsi bahwa IKIP merupakan survey dan bukanlah kompetisi sehingga provinsi tidak perlu berlomba-lomba untuk memperoleh nilai tertinggi, namun sebaliknya IKIP memerlukan penyediaan data dan fakta yang relevan serta penilaian yang objektif, agar hasilnya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada public; sebab hasil IKIP dapat dijadikan rujukan dalam indeks-indeks komposit lainnya seperti IDI dan lain sebagainya," tegasnya lagi.

Vici menyampaikan apresiasi kepada provinsi yang dipandang objektif dalam pelaksanaan FGD IKIP 2023 baik berupa penyajian data-fakta maupun objektivitas antar Informan Ahli Daerah, yaitu untuk Pokjada Provinsi Kepulauan Riau, Pokjada Provinsi Gorontalo; Pokjada Provinsi Kalimantan Barat; Pokjada Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; Pokjada Provinsi Aceh, Pokjada Provinsi NTB, Pokjada Provinsi Jambi, Pokjada Provinsi Bengkulu, Pokjada Provinsi Jawa Timur, Pokjada Provinsi Sulawesi Barat, Pokjada Provinsi Banten, Pokjada Provinsi Maluku, Pokjada Provinsi Sulawesi Barat, Pokjada Provinsi Papua Barat, dan Pokjada Provinsi Sulawesi Utara.

"Rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan terkait potret pelaksanaan keterbukaan di 34 provinsi akan disampaikan kepada presiden dan juga kepada pemerintah daerah masing-masing provinsi untuk menjadi bahan evaluasi dan perbaikan terhadap implementasi keterbukaan informasi publik di setiap daerah," katanya menjelaskan.

Adapun Para Informan Ahli Nasional adalah Drs, BENNY IRAWAN, M.Si., MA Mewakili unsur Pemerintah/BP / Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, KUNTORO BOGA ANDRI, SP,M.Agr,Ph.D, Mewakili unsur Pemerintah/BP / Kepala Biro Humas Dan Informasi Publik Kementerian Pertanian RI, DR. FREDDY TULUNG, Mewakili unsur Praktisi, Prof. DR. IBNU HAMAD, M.Si, Mewakili unsur Akademisi / Dosen Universitas Indonesia, Ir. Drs. ABDUL RAHMAN MA’MUN, MIP. Advisor,  Mewakili unsur Akademisi / Dosen Universitas Paramadina, WINA ARMADA SUKARDI, SH, MH, MBA, Mewakili unsur Pelaku Usaha / Persatuan Wartawan Indonesia.

DR. Ir. GDE PRADNYANA, Mewakili unsur Pelaku Usaha / Sekretaris SKKMIGAS, JAYA WAHONO, M.Sc, Mewakili unsur Pelaku Usaha / Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, PRILIA KARTIKA APSARI, SH, Mewakili unsur Masyarakat/Peneliti ICEL, . ROMANUS NDAU LENDONG,S.Fil.,M.Si, Mewakili unsur Akademisi/Dosen Universitas Tarakanita.

Berita Lainnya

Tekan ESC untuk menutup pencarian