JAKARTA - Sejumlah 21 (dua puluh satu) register sengketa informasi publik berhasil mencapai kesepakatan dalam mediasi yang dilaksanakan antara Pemohon Rony Difrisco Parulian dengan Termohon Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI (KemenPUPR). untuk itu, Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat yang diketuai oleh Rospita Vici Paulyn bersama Samrotunnajah Ismail dan Arya Sandhiyudha membacakan hasil Putusan Mediasi untuk 21 register tersebut pada Selasa (16/7/2024) di Ruang Sidang Utama KI Pusat, Wisma BSG, Jakarta.
“Mediasi sudah dilakukan pada 8, 9, dan 11 Juli 2024. Dari 24 register yang masuk ke dalam proses mediasi, yang berhasil mencapai kesepakatan adalah 21 register. Jadi ada 3 register yang tidak mencapai kesepakatan dan akan lanjut ke tahap ajudikasi. Untuk itu pada hari ini majelis akan membacakan putusan mediasi," ucap Rospita Vici sesaat setelah mencabut skors sidang sengketa informasi.
Kesepakatan Mediasi a quo yang dibuat secara tertulis pada saat proses mediasi selesai telah dibacakan dihadapan Para Pihak. Baik Pemohon maupun Termohon menyatakan menyetujui seluruh kesepakatan tersebut. Dengan dibacakannya putusan mediasi hari ini, maka sengketa informasi publik antara Rony Difrisco dengan KemenPUPR terhadap 21 register dinyatakan selesai dan ditutup.
Permohonan Penyelesaian Sengketa informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Rony terhadap KemenPUPR yang diterima oleh KI Pusat RI berjumlah 29 register. Namun yang masuk ke dalam tahap mediasi hanya 24 register. Hal ini dikarenakan dalam.persidangan tanggal 8 Juli 2024, Termohon menyatakan bahwa terhadap 5 register informasi yang dimohonkan oleh Pemohon merupakan informasi yang dikecualikan. Terkait informasi yang dinyatakan dikecualikan tersebut majelis akan langsung masuk ke tahap ajudikasi dan pembuktian tanpa melalui mediasi.
Informasi yang dimohonkan kepada KemenPUPR sendiri ialah informasi-informasi mengenai aturan pelayanan informasi publik dan juga tata aturan di lingkungan KemenPUPR.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU KIP, dinyatakan bahwa putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat. Dalam sidang hari ini, Majelis Komisioner menjatuhkan putusan sebagai berikut: memutuskan, memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo.
Sebelum menutup sidang, Majelis mengingatkan pihak Termohon untuk memperhatikan dengan cermat pemberian informasi kepada Pemohon, yang harus sesuai dengan apa yang telah disepakati bersama dalam mediasi. "Memberikan informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kesepakatan bersama dapat dikenakan sanksi sebagaimana tertuang dalam UU KIP," tegas Rospita. (Tim Humas KIP - Laporan: Aprillyani Alin | Foto : Abdul Rahman)