Ahli Henri Subagiyo menyatakan kontrak-kontrak yang terselubung dan tidak terbuka dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat karena publik tidak bisa mengontrolnya akibat informasinya tidak terbuka. Anggota Dewan Pengurus ICEL (Indonesian Center of Enviromental Law) ini menyampaikan hal tersebut saat hadir sebagai ahli dalam persidangan lanjutan antara Pemohon Badan Hukum Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim) terhadap Badan Publik (BP) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan register 025/XI/KIP-PS/2020 di Ruang Sidang KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) Hendra J Kede beranggotakan Cecep Suryadi bersama Arif A Kuswardono didampingi Panitera Pengganti (PP) Eni Fajar. Dalam persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi, pemohon menghadirkan Ahli Henri Subagiyo dan dua orang saksi masing-masing Syamsu Arjaman dan Theresia dalam persidangan virtual mlelaui zoom meeting.
Pemohon Jatam Kaltim meminta sejumlah informasi kepada termohon, diantara informasi tentang Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan informasi Dokumen Evaluasi Pengajuan Perpanjangan Kontrak PKP2B kepada Termohon Kementerian ESDM RI. Adapun tujuan permohonan informasi tersebut adalah untuk mendorong partisipasi dan peningkatan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik yang pro Lingkungan Hidup di Provinsi Kalimantan Timur khususnya dan Indonesia pada umumnya.
Lebih lanjut Ahli Henri Subagiyo yang merupakan ahli hukum administrasi negara dan pemerintahan menyampaikan bahwa persidangan sengketa informasi antara Jatam Kaltim terhadap Termohon ESDM sebagai upaya menjalankan asas transparansi dalam hal kontrak karya. “Apakah ada klausul kontrak yang dirahasiakan, kontrak-kontrak terselubung tidak bisa dikontrol publik sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat,” katanya menjelaskan.
Ia menyampaikan bahwa seharusnya kontrak karya disesuaikan dengan hukum yang berlaku di Indonesia, seperti mematuhi UU Minerba, UU Pertambangan juga UU KIP. Menurutnya, penyelenggaraan negara merupakan mandat dari rakyat melalui undang-undang sehingga perlu dipatuhi sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dengan spirit untuk kesejahteraan rakyat,
Untuk itu, menurutnya keterbukaan informasi kontrak karya termasuk keterbukaan informasi mengenai penerima manfaat level pemegang saham. Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi kontrak karya tidak terbatas kepada informasi kontrak karya yang dibuat setelah diberlakukannya UU Keterbukaan Informasi Publik pada tahun 2010 tapi termasuk informasi kontrak karya yang dibuat sebelum UU KIP diberlakukan, informasinya harus terbuka sebagai dokumen publik. (Laporan: Karel Salim/Foto: Reyhan)