Sedang Memuat...

SOAL TRANSPARANSI, PELAKU USAHA MASIH MENILAI “BURUK”

Diposting oleh

superadmin

Kategori

Berita Kegiatan

Tanggal Posting

Selasa, 22 Febuari 2022

  • SOAL TRANSPARANSI, PELAKU USAHA MASIH MENILAI “BURUK”

Keterbukaan informasi menjadi suatu prasyarat bagi kemajuan ekonomi suatu wilayah. Namun, masih belum tampak korelasi keterbukaan informasi terhadap kemakmuran wilayah provinsi.Transparansi informasi publik, khususnya yang berkait dengan informasi berdimensi ekonomi, menjadi indikator terburuk dalam penilaian pelaku usaha di setiap provinsi.

Ada problem krusial yang tersirat dalam hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2021 yang baru saja dipublikasikan Komisi Informasi Pusat (KIP) beberapa saat lalu. Paling mencolok, sebagaimana yang juga disinggung Ketua KI Pusat, Gede Narayana, terkait dengan skor keterbukaan informasi pada lingkungan ekonomi yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan kondisi lingkungan fisik politik maupun dimensi hukum.

Dari 20 indikator keterbukaan publik yang dicermati, skor dimensi ekonomi tercatat sebesar 67,99. Kendati dalam pengkategorian skor sebesar itu masih tergolong berkualitas “sedang”, namun menjadi yang paling rendah dibandingkan dengan penilaian indikator ataupun dimensi yang lain.

Jika ditelusuri, terdapat problem yang lebih spesifik lagi. Rendahnya kondisi keterbukaan informasi pada sisi dimensi ekonomi ini banyak ditopang oleh rendahnya penilaian oleh para informan ahli indeks berlatar belakang dunia usaha.

Dalam indeks ini, informan ahli pelaku usaha dilibatkan mengingat kelompok pelaku usaha menjadi salah satu entitas yang berkaitan erat dengan keberadaan informasi publik. Dalam menyusun indeks, terdapat 312 informan ahli keterbukaan informasi yang berasal dari 34 provinsi dan 17 informan ahli nasional sebagai penilai (expert judgment).

Menurut Romanus Ndau, komisioner KI Pusat, seluruh informan ahli yang digunakan berasal dari tiga kelompok besar, yaitu sebanyak 105 informan ahli berlatar belakang badan publik negara yang pemroduksi dan pendistribusi informasi; 137 informan ahli yang merepresentasikan kelompok masyarakat pengguna informasi; dan 70 informan ahli yang berlatar belakang pelaku usaha.

Dari ketiga kelompok informan ahli, tampak jika kelompok pelaku usaha paling rendah dalam menilai semua situasi keterbukaan informasi yang terjadi di setiap provinsi.

Bahkan semakin problematik lagi, para pelaku usaha yang kompeten dalam berbisnis di masing-masing provinsi itu menilai dan menempatkan setiap indikator ekonomi keterbukaan informasi menjadi yang paling rendah dari seluruh indikator yang dikaji.

Terendah, sekaligus yang paling banyak dikeluhkan, pada indikator ekonomi “transparansi”. Skor transparansi hanya sebesar 56,11. Artinya, dari sisi kategori, para pelaku usaha menempatkan kondisi transparansi informasi publik ini pada kondisi yang “buruk”. Skor sebesar itu menjadi yang paling rendah dalam penilaian.

Lebih jauh, indikator transparansi dalam indeks dibangun oleh tiga komponen penilaian, yaitu: Pertama, berkaitan dengan keterbukaan pemerintah atau pemerintah daerah atas rencana-rencana kebijakan ekonomi dan pengelolaan anggaran publik. Kedua, terkait pada level praktik pengelolaan informasi, khususnya dalam penerapan prinsip keterbukaan atas pengelolaan pengadaan barang dan jasa. Selanjutnya, terkait dengan keterbukaan dalam biaya yang diberikan pada pejabat publik.

Dari ketiga komponen penilaian kualitas transparansi, persoalan transparansi dalam pemublikasian biaya yang diberikan kepada para pejabat publik mendapat skor paling rendah (skor 48,3). Menyusul selanjutnya, keterbukaan terhadap rencana dan praktik kebijakan ekonomi pusat dan daerah (skor 56,5), dan keterbukaan dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa di setiap wilayah (skor 63,4).

Informasi ekonomi

Rupanya, para pelaku usaha di setiap provinsi masih mengeluhkan persoalan-persoalan yang menyangkut transparansi ini. Baik para pelaku usaha yang berada di region Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, ataupun hingga Maluku Papua, merasakan kesan yang sama.

Pengalaman mereka dalam mengelola usaha di berbagai wilayah, menunjukkan jika informasi, terutama yang potensial bernilai ekonomi, penuh dengan ketidakjelasan. Padahal, informasi menjadi kunci bagi mereka dalam mengukur peluang berbisnis.

Para pelaku usaha yang bermukim di wilayah yang terindikasi potensial dengan material tambang, misalnya, kerap kali dibingungkan oleh ketidakjelasan informasi. Di satu sisi, terkadang para pelaku usaha dihadapkan oleh ketentuan informasi yang bersifat dikecualikan. Namun, dalam kesempatan lain didapati pula penguasaan informasi yang sama oleh pihak lain.

Kondisi yang kurang lebih sama juga dikeluhkan, terkait dengan rencana-rencana daerah yang tertuang dalam kebijakan pembangunan wilayah. Sekalipun informasi semacam itu terbuka bagi publik, tidak berarti dalam mengaksesnya mudah. Kadang, kebutuhan para pelaku usaha dalam memperoleh informasi yang lebih detil, terhambat lantaran berkonsekuensi dengan harga yang serba relatif besarannya.

Dalam upaya memperoleh informasi yang terkait dengan pengelolaan pengadaan barang dan jasa pun tidak kurang banyak dikeluhkan. Sekalipun dalam banyak wilayah upaya semacam ini semakin dipersempit peluangnya sejalan dengan penggunaan sistem elektronik, akan tetapi masih banyak informasi-informasi pendalaman yang tidak terpublikasikan. Semua ini membuka kesempatan yang tidak sama dan membutuhkan kesepakatan-kesepakatan biaya tidak resmi bagi mereka yang ingin mengetahuinya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku usaha, praktik ketidakjelasan informasi yang selanjutnya berkonsekuensi pada biaya tidak resmi itu terjadi di setiap wilayah. Belum lenyap, sekalipun desakan keterbukaan informasi dan sistem pengawasan saar ini semakin kuat. Itulah mengapa, setiap indikator berkaitan dengan transparansi masih dinilai “buruk”.

Sebagaimana yang tersirat dalam indeks tersebut, problem-problem keterbukaan informasi dalam dimensi ekonomi ini menjadi persoalan krusial. Pasalnya, dalam banyak persoalan justru bertolak belakang dengan semangat memajukan ekonomi daerah.

Idealnya, keterbukaan informasi menjadi suatu prasyarat bagi kemajuan ekonomi suatu wilayah. Semakin terbuka dan transparan iklim pengelolaan informasi suatu daerah maka semakin besar gairah dalam memanfaatkan peluang pengelolaan potensi ekonomi wilayah tersebut. Gairah ekonomi yang terwujud dalam investasi tersebut pada akhirnya mempercepat derap perkembangan perekonomian wilayah tersebut.

Namun, yang terjadi saat ini masih terlalu samar. Masih belum tampak korelasi keterbukaan informasi terhadap kemakmuran wilayah provinsi. Saat ini, besaran kualitas keterbukaan informasi yang terumuskan dalam indeks pada setiap provinsi faktanya belum berelasi terhadap kemajuan daerah tersebut.

Tidak signifikan

Dengan menyandingkan skor indeks keterbukaan informasi pada setiap provinsi dengan besaran kegiatan setiap sektor ekonomi di provinsi tersebut (PDRB dan PDRB per kapita), belum dijumpai hubungan yang signifikan. Sejauh ini, derajat keterbukaan informasi yang terbentuk pada setiap provinsi belum menjadi penopang bagi kemajuan ekonomi wilayah tersebut.

Sebagai contoh, DKI Jakarta yang menjadi provinsi paling tinggi capaian pembangunan ekonominya, tidak serta-merta mendudukkan provinsi ini pada ranking atas dimensi ekonomi keterbukaan informasi publik. Begitu pula sebaliknya, untuk provinsi-provinsi yang tergolong rendah capaian ekonominya, seperti Maluku, Gorontalo, dijumpai pula persoalan-persoalan hambatan keterbukaan informasi yang sama.

Ketidakselarasan antara kemajuan ekonomi dan keterbukaan informasi inilah yang menjadi pekerjaan rumah bagi setiap provinsi. Bagi para pelaku usaha dan juga masyarakat umumnya, fakta semacam itu lebih banyak menunjukkan jika praktik keterbukaan informasi di setiap provinsi masih tampak bersyarat. (Oleh: Bestian Nainggolan/Foto:Smartlegal.id)

Agenda Sidang

Berita Lainnya