Sekretariat Negara RI selaku termohon tidak hadir dalam persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Pusat dengan pemohon KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan). Dalam persidangan lanjutan yang dipimpin oleh Ketua MK Rospita Vici Paulyn beranggotakan Samrotunnajah Ismail bersama Syawaludin didampingi Panitera Pengganti (PP) Indra Hasby di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Senin (11/09/2023) itu, termohon sampaikan ketidakhadiran karena sedang menyusun uji konsekuensi untuk pengecualian informasi yang diminta pemohon, sehingga meminta penundaan sidang.
MK menyampaikan bahwa, jika pada pemanggilan persidangan berikutnya termohon tetap tidak hadir maka persidangan berikutnya dapat dilakukan pembacaan putusan tanpa kehadiran termohon.
KontraS sengketakan termohon karena tidak memberikan informasi dokumen Keppres Pemberian Tanda Jasa Utama kepada tokoh pro integrasi Timor Timur Eurico Barros Gomes Guterres dan informasi alasan pemberian pemberian tanda jasa tersebut.
KontraS menilai banyak pelanggaran HAM Eurico Gutteres dilakukan saat pemisahan Timtim dari NKRI. Sehingga KontraS perlu meminta informasi ke Sekretariat Negara dan Dewan Tanda Kehormatan tentang alasan pemberian tanda jasa utama tersebut.
Pemohon menilai SK pemberitan tanda jasa itu seharusnya sudah ada mencantumkan alasannya, tapi pengalaman SK seperti itu banyak yang tidak ada alasannya. Pemohon sudah pernah menyampaikan alasannya meminta informasi ke ke PPID Sekneg soal pemberian tanda jasa ke Eurico yang sempat diadili dalam pelanggaran HAM Berat tahun 1999.
Menurut pemohon, alasan meminta informasi tersebut untuk mengetahui komitmen pemerintah terhadap pelaku pelanggaran HAM berat. KontraS menilai gelar tanda jasa informasi publik dapat diakses publik karena karena pemberian tanda jasa juga mendapatkan fasilitas dari Negara.
MK minta kepada pemohon sampaikan putusan Pengadilan HAM tentang pelanggaran Eurico pada persidangan berikutnya. MK menanyakan jika tidak sesuai prosedur tanda jasa apa langkah KontraS seperti upaya hukum atau upaya lainnya?. Pemohon tidak ada upaya hukum hanya akan disampaikan ke publik saja, kenapa rekam jejak seperti Eurico dapat tanda jasa.