Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

Ketua KI Pusat Memberikan Keterangan dalam Persidangan Uji Materiil UU KIP di Mahkamah Konstitusi

Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro bersama Komisioner Bidang Reglik Gede Narayana didampingi oleh Plt Sekretaris KI Pusat Nunik Purwanti mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. Dalam persidangan Perkara Nomor 132/PUU - XXI/2023 menghadirkan pemohon prinsipal Rega Felix asal Pamulang Tangerang Selatan.

Persidangan yang digelar pada sore hingga malam hari itu dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR dan Pemberi  Keterangan BI dan KIP Serta Ahli Presiden Prof Ahmad Ramli Guru Besar UNPAD Bandung.

Sembilan orang Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar persidangan Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik atas UU NRI 45.

Dalam keterangan KI Pusat yang disampaikan oleh Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro menyebut pemohon tidak memiliki legal standing dalam perkara ini karena pemohon tidak dapat menunjukkan kerugian konstusi atas perkara ini.

Sementara Komisioner Bidang Reglik KI Pusat Gede Narayana memberikan tanggapan atas pertanyaan Majelis Hakim MK, bahwa seyogianya pemohon membawa sengketa ini ke Komisi Informasi Pusat terlebih dahulu untuk diuji karena esensinya menyangkut permohonan informasi yang dilakukan pemohon ke PPID Bank Indonesia.

Namun demikian dua anggota Majelis Hakim MK Prof Guntur dan Asrul Sani menilai bahwa informasi yang diminta pemohon tentang daftar nama peserta seleksi calon ahli fiqih perbankan syariah BI bisa masuk kategori informasi publik.

Senada dengan itu ahli yang dihadirkan oleh pemerintah yaitu prof Ahmad Ramli mengatakan dirinya sudah sering menjadi panitia seleksi calon anggota institusi pemerintah, pansel mengumumkan nama-nama peserta kepada publik tahapan seleksi dan hasilnya.

Hanya diingatkannya bahwa asal pansel tidak mengumumkan data pribadi peserta yang private. Menurutnya ada dua jenis data pribadi, yaitu data pribadi yang bersifat umum seperti nama peserta seleksi dan data pribadi private yang dilindungi oleh UU KIP pasal 17 seperti data rekam medik seseorang kecuali jika yang bersangkutan mengijinkan.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak dan ahli Ketua Majelis Hakim MK memberikan waktu kepada para pihak untuk membuat kesimpulan sebelum diputuskan pada persidangan di MK. (Tim Humas KI Pusat -Laporan Karel Salim/Foto: Abdul Rahman)

 

Berita Lainnya

PEMBINAAN CIVITAS KI PUSAT 2021: TUMBUH BERSAMA SU...

Sekretariat Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar kegiatan pembinaan s...

KI PUSAT LAUNCHING IKIP 2021 DI YOGYA: MENGUKUR TI...

Tim Pokja (Kelompok Kerja) Indeks Keterbukaan Infromasi Publik (IKIP) ...

Tekan ESC untuk menutup pencarian