Sedang Memuat...

Mediasi di KIP Capai Kesepakatan Parsial, Sengketa Kontrak Vaksin ICW–Kemenkes Lanjut ke Ajudikasi

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

  • Mediasi di KIP Capai Kesepakatan Parsial, Sengketa Kontrak Vaksin ICW–Kemenkes Lanjut ke Ajudikasi

JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang lanjutan sengketa informasi publik antara Indonesia Corruption Watch (ICW) selaku Pemohon dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia selaku Termohon. Sidang ini merupakan tindak lanjut atas proses mediasi yang sebelumnya menghasilkan kesepakatan parsial.

Sidang yang digelar pada Senin (20/04) dipimpin oleh Rospita Vici Paulyn selaku Ketua Majelis Komisioner, bersama Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail sebagai Anggota Majelis Komisioner. Persidangan dihadiri oleh perwakilan Termohon, tanpa dihadiri oleh Pemohon.

Sengketa ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan ICW terkait dokumen kontrak pengadaan vaksin COVID-19, meliputi vaksin Sinovac, AstraZeneca, dan Pfizer, baik dalam bentuk rancangan maupun kontrak yang telah ditandatangani beserta perubahannya.

Dalam proses penyelesaian sengketa, para pihak sebelumnya telah menempuh mediasi yang dilaksanakan pada 9 April 2026 dengan mediator Donny Yoesgiantoro. Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan sebagian.

Dalam kesepakatan tersebut, Termohon menyatakan bersedia memberikan dokumen kontrak yang telah ditandatangani untuk pengadaan vaksin Sinovac dan AstraZeneca, sepanjang tidak mengandung informasi yang dikecualikan. 

“Termohon menyatakan akan memberikan kepada Pemohon di kantor PPID Termohon paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya Putusan Mediasi a quo”, tegas Rospita saat membacakan hasil putusan mediasi. 

Sementara itu, terhadap dokumen kontrak pengadaan vaksin Pfizer, Termohon menyatakan informasi tersebut termasuk informasi yang dikecualikan sehingga tidak dapat diberikan. Adapun untuk dokumen rancangan kontrak, Termohon menyampaikan bahwa dokumen yang tersedia hanya berupa Keputusan Menteri Kesehatan, sehingga tidak dapat memenuhi permohonan Pemohon.

Majelis Komisioner memberikan waktu dua pekan kepada Termohon untuk melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan tersebut.

“Ada atau tidak dalam dokumen tersebut informasi yang menyangkut keamanan dan kesehatan publik, hubungan internasional, maupun persaingan usaha, serta apa dampaknya apabila dibuka kepada publik. Hal ini perlu diperiksa juga dan disertakan melalui uji konsekuensi,” jelas Rospita Vici Paulyn. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : April Alin / Foto : April Alin)