Sedang Memuat...

KI Pusat Kabulkan Sebagian Permohonan Informasi LBH Masyarakat Terhadap Kemen Imipas

Diposting oleh

Karel Martel

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Selasa, 21 Januari 2025

  • KI Pusat Kabulkan Sebagian Permohonan Informasi LBH Masyarakat Terhadap Kemen Imipas

JAKARTA - Permohonan Informasi yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang dahulu Kementerian Hukum dan HAM RI dikabulkan sebagian oleh Komisi Informasi (KI) Pusat. Hal ini disampaikan oleh Majelis Komisioner (MK) KI Pusat dengan formasi Ketua MK Syawaludin dengan Anggota MK Handoko Agung Saputro dan Gede Narayana pada Sidang Pembacaan Putusan yang digelar Senin (20/01/2025) di Ruang Sidang Utama KI Pusat. 

“Bahwa Pemohon telah mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Kepaniteraan Komisi Informasi Pusat tertanggal 26 Januari 2024 yang diterima dan di register pada tanggal 26 Januari 2024”, ungkap Syawaludin.

Adapun informasi yang dimohonkan sendiri adalah Naskah Lengkap Keputusan Kemenkumham RI Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Lembaga Pemasyarakatan Khusus Bagi Narapidana High Risk. Kemenkumham selaku Termohon menyatakan bahwa informasi yang dimaksudkan Pemohon adalah informasi yang dikecualikan. 

MK KI Pusat menimbang, pengecualian informasi sebagaimana dilakukan oleh Termohon dapat ditangani dengan menghitamkan atau mengaburkan materi Informasi yang dikecualikan dalam salinan dokumen a quo.

“Memutuskan, Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan informasi yang dimohon Pemohon berupa Naskah Lengkap Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-02.PK.01.02.02 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Lembaga Pemasyarakatan Khusus Bagi Narapidana High Risk merupakan informasi terbuka yang didalamnya termuat informasi yang dikecualikan”, tegas Syawaludin. 

MK KIP juga memerintahkan Termohon untuk memberikan salinan naskah informasi yang dimohonkan kepada Pemohon dengan mengaburkan dan/atau menghitamkan informasi yang dikecualikan. (Laporan : Aprillyani Alin / Foto : Rizky Priyatna)

Agenda Sidang

Berita Lainnya