Sedang Memuat...

KI PUSAT MELIBATKAN 34 KI PROVINSI UNTUK PELAKSANAAN INDEKS KETERBUKAAN INFORMASI PULIK (IKIP) 2021

Diposting oleh

superadmin

Kategori

Berita Kegiatan

Tanggal Posting

Minggu, 20 Febuari 2022

  • KI PUSAT MELIBATKAN 34 KI PROVINSI UNTUK PELAKSANAAN INDEKS KETERBUKAAN INFORMASI PULIK (IKIP) 2021

Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat melibatkan 34 KI Provinsi untuk melaksanakan kegiatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dalam program kegiatan pada 2021 ini. Ketua Pelaksana IKIP Romanus Ndau Lendong menyampaikan hal tersebut, Kamis (04/02/2021) sehubungan dengan dimulainya penjaringan tim pokja (kelompok kerja) panel IKIP dari seluruh provinsi di tanah air.
Ia mengaharapkan seluruh KI Provinsi dapat segera melengkapi tim pokja panel IKIP 2021 yang melibatkan seluruh Komisioner KI Provinsi yang terdiri lima orang Komisioner KI ditambah dua orang dari kalangan pegiat keterbukaan informasi publik. Dua orang unsur tim pokja panel IKIP bisa dari akademisi, CSO atau tokoh masyarakat yang diakuai kapasitas dalam mengumpulkan data akurat tentang pelaksanaan keterbukaan informasi publik di setiap provinsi.
Lebih lanjut Romanus Ndau yang juga sebagai Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat itu menyampaikan bahwa sepuluh tahun Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan, setelah dua tahun ditetapkan dan diundangkan pada 30 April 2008. UU ini selain memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat atas akses informasi publik juga sebagai sarana optimalisasi pegawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan pengembangan masyarakat informasi.
Memperhatikan dan mempertimbangkan waktu pelaksanaan UU KIP. Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) memandang perlu untuk memperoleh gambaran pelaksanaan UU KIP secara nasional melalui pelaksanaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) “IKIP diharapkan dapat menggambarkan keadaan, kemajuan, proses dan capaian hal yang terkait pelaksanaan UU KIP. IKIP akan dilaksanakan dan diperoleh hasilnya pada tahun 2021 dengan mempertimbangkan kondisi Pandemi Covid-19,” terang Roman – panggilan akrab Romanus Ndau.
Disampaikannya, bahwa IKIP ini disusun dengan ide dasar dapat menjadi jawaban terhadap keinginan Komisi Informasi untuk mendapatkan data, fakta dan informasi terkait upaya-upaya pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. Adapun urgensi IKIP ini disusun, kata Roman karena adanya pengaruh langsung antara peningkatan kualitas hidup manusia dengan upaya pemenuhan hak untuk tahu dan hak atas informasi.
Selain dapat memperoleh gambaran atas pelaksanaan UU KIP. IKIP ini juga dapat memperoleh gambaran atas kondisi, keadaan, tantangan secara nasional atas pelaksanaan UU KIP. “Indeks diharapkan dapat menggambarkan disparitas keadaan pelaksanaan UU KIP dalam memberikan akses informasi yang terjadi bukan hanya antara pusat, daerah, daerah antar daerah, tapi kesenjangan informasi yang terjadi antara desa-kota, kesenjangan antara Jawa-luar Jawa, dan kesenjangan antara wilayah barat Indonesia dengan wilayah timur Indonesia,” ungkap Roman menjelaskan.
Menurutnya, hasil IKIP pada nantinya dapat menjadi salah satu sumber data atas kondisi pelaksanaan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) sebagai bahan penyusunan kebijakan tentang keterbukaan informasi publik. “Hasil Indeks pada nantinya, dapat dijadikan bahan rujukan bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan dan anggaran serta dapat digunakan pemerintah Indonesia untuk melaporkan usaha dan capaian pemenuhan hak atas akses informasi yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia kepada Forum-Forum Internasional,” pungkasnya.(Laporan : Karel Salim/Foto: Ari Wijaya)

Agenda Sidang

Berita Lainnya