JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang lanjutan sengketa informasi publik dengan nomor registrasi 024/II/KIP-PSI/2026 antara Evan Binsar Chriswismo Siahaan selaku Pemohon terhadap Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagai Termohon.
Sidang dilaksanakan pada Selasa (21/04) di Ruang Sidang KI Pusat, dan dihadiri oleh kedua belah pihak. Persidangan dipimpin oleh Handoko Agung Saputro selaku Ketua Majelis Komisioner, dengan Syawaludin dan Gede Narayana sebagai Anggota Majelis.
Dalam persidangan, Majelis Komisioner melakukan pendalaman terhadap pokok permohonan informasi yang diajukan Pemohon yang terdiri atas 11 poin. Permohonan tersebut antara lain meliputi skema penilaian seleksi, standar kompetensi jabatan Direksi BPJS, metodologi penyusunan soal, risalah rapat panitia seleksi, daftar hasil seleksi, dokumen kerjasama, hingga rekaman wawancara dan dokumen pendukung lainnya.
Termohon menjelaskan bahwa dari 11 poin permohonan informasi tersebut, sebagian dinyatakan sebagai informasi terbuka, sementara sebagian lainnya termasuk informasi yang dikecualikan.
Majelis Komisioner kemudian mendalami dasar penetapan status masing-masing dokumen, khususnya terkait klasifikasi informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan. Terhadap informasi yang dinyatakan terbuka, Majelis Komisioner menyampaikan bahwa penyelesaiannya dapat ditempuh melalui proses mediasi. Sementara itu, terhadap informasi yang dikecualikan, Majelis Komisioner memerintahkan Termohon untuk melakukan uji konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada persidangan selanjutnya, Majelis Komisioner meminta para pihak untuk menyiapkan dan menyerahkan alat bukti, serta menghadirkan saksi dan/atau ahli apabila diperlukan guna memperkuat argumentasi masing-masing pihak.
Sidang kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai tahapan penyelesaian sengketa informasi publik. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Eka Surya / Foto : Eka Surya)