Sedang Memuat...

MK KI Pusat Dapat Memeriksa dan Memutus Sengkata Tanpa Kehadiran PB IDI

Diposting oleh

Karel Martel

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Sabtu, 23 Juli 2022

  • MK KI Pusat Dapat Memeriksa dan Memutus Sengkata Tanpa Kehadiran PB IDI

 

Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) melaksanakan persidangan kedua dengan nomor register 015/VII/KIP-PS/2021 antara Pemohon Dr. dr. Judilherry Justam, MM, ME, PKK  dan Dr. Sugito Wonodirekso, Msi, SpKKLP terhadap Termohon Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia(PB IDI) di ruang sidang 1 Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Kamis (21/07/2022).

SIdang Sengketa Informasi Publik yang diketuai Rospita Vici Paulyn dan beranggotakan Donny Yoesgiantoro bersama Syawaludin serta didampingi Panitera Pengganti (PP) Aldi Rano Sianturi ini dihadiri oleh Pemohon tanpa dihadiri oleh Termohon meski telah dilakukan pemanggilan secara patut. Termohon hanya menyampaikan surat mengenai ketidakhadiran sidang karena telah terjadi pergantian kepengurusan di PB IDI dan surat permohonan informasi disampaikan kepada pengurus PB IDI periode yang sebelumnya. Sidang tetap dilanjutkan meski tanpa kehadiran Termohon. 

Pasal 31 Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1/2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) menyebutkan: Dalam hal Termohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam 
persidangan, Majelis Komisioner dapat memeriksa dan memutus sengketa tanpa kehadiran Termohon. 

Dalam persidangan, Ketua Majelis menyampaikan bahwa Majelis Komisioner (MK) dapat memeriksa dan memutus sengketa tanpa kehadiran Termohon Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). Dengan demikian jika termohon tetap tidak hadir dalam persidangan berikutnya maka agenda persidangan akan langsung masuk ke tahap putusan.


Pada hari yang sama, Majelis Komisioner juga melaksanakan sidang register 016/VII/KIP-PS/2021 antara Pemohon Dr. dr. Judilherry Justam, MM, ME, PKK & Dr. Sugito Wonodirekso, Msi, SpKKLP terhadap Termohon Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang dihadiri oleh para pihak dengan agenda pembacaan putusan mediasi. Mediasi sebelumnya telah dilaksanakan pada Jumat, 15 Juli 2022 dengan bantuan Mediator KI Pusat Arya Sandhiyudha telah berhasil mencapai kesepakatan, sehingga dituangkan dalam Putusan Mediasi. 

Setelah itu sidang kemudian dilanjutkan  Register 014/VII/KIP-PS/2021 antara Dr. dr. Judilherry Justam, MM, ME, PKK & Dr. Sugito Wonodirekso, Msi, SpKKLP terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM yang dihadiri para pihak, Pemohon dan Termohon dengan agenda Pemeriksaan Awal. Karena informasi yang dimohonkan oleh Pemohon bukan masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, maka MK meminta para pihak menempuh jalur mediasi terlebih dahulu untuk menyelesaikan sengketa, dan para pihak menyetujuinya. Dengan demikian sidang Register 014/VII/KIP-PS/2021 diskors hingga diperoleh hasil mediasi.(Editor: Vici/Laporan: Karel/Foto: Arif)