JAKARTA, 22 Juli 2024 - Permohonan Informasi terkait transaksi pengiriman dana dari Gereja Advent yang diajukan Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) ditolak KI Pusat. Hal ini disampaikan dalam Sidang Pembacaan Putusan oleh Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Pusat (KIP) yang diketuai Rospita Vici Paulyn dengan Arya Sandhiyudha dengan Donny Yoesgiantoro pada Senin (22/7) di Ruang Sidang Utama Komisi Informasi Pusat, Wisma BSG, Jakarta Pusat.
Informasi yang dimohonkan oleh TOPAN RI sendiri meliputi fotokopi dokumen pengiriman dana rekening Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) ke Manila melalui Bank Mandiri, dan fotokopi dokumen perizinan sebagai syarat pengiriman dana. Permohonan informasi ini disampaikan oleh TOPAN RI kepada PPID Bank Mandiri pada 12 September 2022.
Terkait dengan informasi yang dimohonkan, Majelis dalam putusannya menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh Pemohon merupakan informasi yang dikecualikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan yang mengatur tentang kerahasiaan data nasabah termasuk transaksi yang dilakukan.
“Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Bank wajib menjaga kerahasiaan Bank yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya”, tegas Rospita saaat membacakan Amar Putusan.
Sebelum menutup persidangan, Majelis Komisioner menyampaikan bahwa masih ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh Pemohon jika tidak puas terhadap putusan Komisi Informasi, yaitu melalui keberatan ke PTUN/PN.