Sedang Memuat...

KI Pusat Harapkan Semua PPID Badan Publik Bersertifikat Nasional

Diposting oleh

Karel Martel

Kategori

Berita Kegiatan

Tanggal Posting

Jumat, 24 Febuari 2023

  • KI Pusat Harapkan Semua PPID Badan Publik Bersertifikat Nasional

 

Komisi Informasi (KI) Pusat berusaha meningkatkan kompetensi dan kapabilitas petugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui sertifikasi nasional. Dalam sambutan Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro yang disampaikan oleh Komisioner Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Samrotunnajah Ismail di Forum Group Discussion (FGD) Sertifikasi PPID yang digelar di Hotel Aston Bekasi, Jumat (24/02/2023) mengharapkan semua PPID Badan Publik (BP) bersertifikat nasional.

Menurutnya Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengamanatkan setiap BP wajib menunjuk dan menetapkan PPID untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana kepada pengguna informasi publik. “PPID bertugas memberikan informasi, dokumen, dan data yang diintegrasikan oleh BP. Untuk itu, seorang PPID idealnya memiliki kompetensi yang memadai sesuai dengan bidang pekerjaan yang menjadi tugas dan fungsinya mengelola dan melayani permohon informasi,” katanya menjelaskan.

Ia menyebutkan bahwa PPID memerlukan kompetensi dalam bidang pengelolaan data dan dokumen mulai dari pengelolaan hingga pelayanan informasi kepada publik. Dengan demikian diperlukan adanya kompentensi PPID sebagai bentuk pertanggungjawaban pekerjaannya, sehingga mampu mengelola informasi publik secara baik dan efisien agar dapat diakses dengan mudah oleh publik.

Dalam kegiatan FGD mengenai sertifikasi PPID itu, menghadirkan tiga narasumber yaitu  Henny S. Widyaningsih (Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi/BNSP), Hasyim Gautama (Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen IKP Kementerian Komunikasi dan Informatika RI), dan Rahmi Setiawati, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Indonesia. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Handoko Agung Saputro (Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat), dan Syawaludin (Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Pusat) yang diawali dengan laporan dari Plt Sekretaris KI Pusat Nunik Purwanti.

Menurut Henny yang juga mantan Komisioner KI Pusat, semua profesi memerlukan sertifikasi profesi secara nasional. Untuk itu, menurutnya BNSP selalu mendorong setiap lembaga memberikan sertifikasi kepada semua profesi, tidak terkecuali profesi PPID yang memang memerlukan ketrampilan khusus untuk dapat mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada pengguna informasi.

Ia mengatakan sertifikasi dapat diberikan melalui serangkaian uji kompetensi kepada setiap petugas PPID. “Uji kompetensi profesi PPID dapat dilakukan oleh orgnisasi profesi PPID yang asesornya sudah mendapatkan pelatihan khusus dari BNSP sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikat profesi secara nasional,” jelasnya.

Sementara Hasyim Gautama menyampaikan bahwa sertifikasi untuk petugas PPID merupakan syarat penting untuk memudahkan pengelolaan dan pelayanan informasi. Namun menurutnya,  untuk sertifikasi PPID masih menunggu arahan Kemen PAN-RB karena terkait honor setiap ada peningkatan kompetensi maka berdampak pada jabatan.

Adapun Rahmi Setiawati meyakinkan bahwa adalah LSP di UI telah memberikan dampak baik terhadap setiap lulusan UI. Menurutnya, hampir tidak ada waktu tunggu bagi seorang mahasiswa di UI berkat adanya LSP untuk memberikan uji kompetensi setiap lulusan UI sehingga dapat langsung diterima bekerja berdasarkan sertifikasi yang ujikan oleh LSP UI. (Humas KI Pusat-Laporan: Karel Salim/Foto: Rizky Priyatna)

Agenda Sidang

Berita Lainnya