Sedang Memuat...

YAKIN Kembali Mengajukan Permohonan Sengketa Informasi Publik Terkait Kode Sumber Asli SIREKAP, MK KIP Menilai Objek Permohonan Tidak Jelas

Diposting oleh

Alkeira

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Senin, 27 Mei 2024

  • YAKIN Kembali Mengajukan Permohonan Sengketa Informasi Publik Terkait Kode Sumber Asli SIREKAP, MK KIP Menilai Objek Permohonan Tidak Jelas

Sidang dengan agenda Pemeriksaan Awal yang digelar oleh Majelis Komisioner (MK) KIP dipimpin oleh Ketua Majelis Syawaludin, Anggota Majelis Donny Yoesgiantoro dan Arya Sandhiyudha, dan didampingi oleh Ica sebagai Panitera Pengganti. Sengketa ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan oleh YAKIN selaku Pemohon kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon pada 25 Maret 2024, yang meminta Termohon untuk menyediakan kode sumber asli aplikasi SIREKAP yang diserahkan oleh ITB, serta riwayat perubahan atau versi lengkap dari kode tersebut sejak penyerahan awal. Sebelumnya, Pemohon sudah mengajukan sengketa informasi publik kepada KIP dengan nomor sengketa 005/IV/KIP-PSIP/2024 pada 23 April 2024.

Termohon menjawab permohonan tersebut pada 30 Maret 2024 melalui surat bernomor 2024/KPU/0000/PPID/M/III/33 dan 2024/KPU/0000/PPID/M/III/34. Dalam tanggapannya, Termohon menyatakan bahwa kode sumber SIREKAP dan riwayat perubahannya tidak dapat diberikan karena merupakan hak cipta yang dimiliki oleh KPU, sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik. Selain itu, laporan audit sistem dari pihak eksternal juga tidak bisa diungkapkan karena merupakan dokumen rahasia yang hak ciptanya dimiliki oleh pihak auditor eksternal.

Pada 2 April 2024, Termohon memberikan jawaban lanjutan yang mempertegas alasan penolakan mereka. Termohon mengacu pada Pasal 30 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa hak cipta atas aplikasi dan data dukung milik KPU tidak boleh digunakan tanpa persetujuan dari KPU. Selain itu, informasi yang dapat menyebabkan gangguan keamanan terhadap sistem elektronik tidak boleh diberikan kepada pihak yang tidak berwenang, sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Hal ini dilakukan untuk melindungi keamanan data sistem elektronik yang harus diselenggarakan secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem tersebut.

Termohon menjelaskan, “Kami melihat dari permohonan yang diajukan oleh Pemohon, terkesan tidak serius terkait permohonan informasi yang diajukan, karena apa yang diminta tidak spesifik dan meminta kami untuk mengidentifikasi yang mana hal ini merupakan tugas dari Pemohon. Selain itu, secara objektif kami juga melihat permohonan ini objeknya sudah tidak jelas dan dasar pengajuan dari Pemohon kami pikir juga tidak dapat dijadikan alasan yang cukup untuk memenuhi permohonan ini”.

Ketua Majelis Syawaludin menegaskan kembali kepada Pemohon untuk menjelaskan kepentingan dari pihak Pemohon terhadap informasi tersebut akan digunakan untuk apa. Pemohon menjawab bahwa informasi tersebut dibutuhkan sebagai bentuk transparansi yang lebih baik terhadap SIREKAP dan pihak Pemohon sebagai masyarakat umum ingin mengawasi jika semuanya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sesuai perintah Mahkamah Konstitusi.

Anggota Majelis Arya Sandhiyudha menyatakan, “Dipersidangan selanjutnya ketika masuk ke proses ajudikasi, pihak Pemohon harus membawa apa yang menjadi kekhawatiran Pemohon. Misalnya seperti yang tadi dikatakan oleh Pemohon, dasar permintaan suatu informasi untuk tujuan penelitian. Pemohon harus menjelaskan informasi yang diminta dalam penelitian sebelumnya digunakan untuk apa? Kemudian informasi yang dimohonkan sekarang akan digunakan untuk tujuan apa?”.

Dengan hasil sidang pemeriksaan awal ini, MK KIP mengharapkan Pemohon dapat memberikan penjelasan lebih rinci dan jelas mengenai objek permohonan serta tujuan penggunaannya. Kejelasan ini diharapkan dapat membantu proses ajudikasi selanjutnya, demi terciptanya transparansi yang lebih baik dalam penggunaan aplikasi SIREKAP serta untuk menjamin bahwa permohonan informasi publik dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.