Majelis Komisioner KIP mengumumkan putusan atas penyelesaian sengketa informasi publik antara Pemohon yaitu PKN dan Termohon yaitu Kominfo. Sidang yang berlangsung sejak 26 Februari hingga 4 Maret 2024 telah menghasilkan titik terang melalui mediasi pada tanggal 21 Maret 2024.
Setelah mempertimbangkan kewenangan KIP, kedudukan hukum para pihak, dan jangka waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik, Majelis Komisioner menyimpulkan bahwa Pemohon dan Termohon memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan dan menjadi pihak dalam perkara ini.
Permohonan informasi yang diajukan oleh Pemohon, Nomor: 03/PI/KOMINFO/PKN/XII/2022, tertanggal 2 Desember 2022, kepada PPID Utama Kementerian Kominfo, meminta jawaban terkait pelayanan masyarakat dan informasi terkait 27 dokumen kontrak pada pengadaan barang dan jasa. Setelah Termohon memberikan tanggapan pada 22 Desember 2022, Pemohon tidak puas dan mengajukan keberatan, namun tanpa tanggapan dari Termohon. Akhirnya, Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik pada 14 Maret 2023.
Sidang untuk perkara ini telah dilaksanakan pada tanggal 26 Februari dan 4 Maret 2024. Pada tanggal 4 Maret 2024, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh proses mediasi. Hasil mediasi yang dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2024 menunjukkan kesepakatan antara Pemohon dan Termohon.
Berdasarkan kesepakatan mediasi, Majelis Komisioner memutuskan untuk memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajiban sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Kesepakatan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (26/03/2024).
Putusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Komisioner, Handoko Agung Saputro, bersama anggota majelis, Arya Sandhiyudha dan Gede Narayana, serta didampingi oleh Panitera Pengganti, M. Reyhan Pradipta, serta Mediator Donny Yoesgiantoro.