KIP telah memberikan putusan mediasi penyelesaian sengketa informasi publik antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam pembacaan putusan mediasi yang dipimpin oleh Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro sekaligus merangkap anggota, Arya Sandhiyudha dan Gede Narayana masing-masing sebagai anggota, dengan didampingi oleh Reyhan Pradipta sebagai Panitera Pengganti, pada hari Selasa, 19 Maret 2024, setelah sejumlah proses yang berlangsung sejak pengajuan permohonan informasi pada 2 Januari 2023.
Pemohon, dalam hal ini PKN, mengajukan permohonan informasi kepada PPID Utama BPK RI Pusat terkait beberapa dokumen terkait pelaksanaan penghitungan kerugian negara atas laporan PKN, dokumen kontrak pengadaan barang, LPJ penggunaan anggaran Covid-19 tahun 2020-2021, dan daftar aset tahun 2021.
Namun, tidak mendapat tanggapan dari BPK RI, PKN kemudian mengajukan keberatan pada 14 Februari 2023. Tanpa mendapat tanggapan atas keberatan tersebut, PKN melanjutkan proses dengan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik pada 18 April 2023.
Pembacaan putusan mediasi dilaksanakan pada 26 Februari 2024, di mana kedua belah pihak sepakat untuk menempuh proses mediasi. Hasil mediasi yang dibacakan pada 14 Maret 2024 menyimpulkan beberapa kesepakatan antara pemohon dan termohon terkait dengan permintaan informasi yang diajukan.
Majelis Komisioner KI Pusat menginstruksikan PKN dan BPK RI untuk memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan yang dihasilkan dari mediasi.
Demikianlah putusan mediasi ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akses informasi publik yang lebih baik sesuai semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.