Sedang Memuat...

KIP akan Periksa Alat Bukti dalam Sidang PKN terhadap Kemen KP usai Idul Fitri

Diposting oleh

Karel Martel

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Selasa, 26 Maret 2024

  • KIP akan Periksa Alat Bukti dalam Sidang PKN terhadap Kemen KP usai Idul Fitri


Persidangan sengketa informasi antara Pemohon Badan Hukum LSM PKN (Pemantau Keuangan Negara) terhadap Termohon Badan Publik Negara Kementerian Kelautan dan Perikanan akan dilanjutkan kembali setelah Idul Fitri 1445 H nanti. Hal disampaikan oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Pusat (KIP) Handoko Agung Saputro beranggotakan Arya Sandhiyudha bersama Gede Narayana didampingi Panitera Pengganti (PP) Reyhan Pradipta di ruang sidang utama Sekretaria KIP Wisma BSG Jakarta, Selasa (26/03/2024).
Dalam persidangan nanti usai lebaran, Majelis akan mengagendakan periksaan alat bukti. Pemeriksaan alat bukti  tersebut untuk melengkapi pemeriksaan hasil Uji Konsekuensi Termohon yang telah mengecualikan informasi yang diminta oleh Pemohon.
Meski Pemohon meminta kepada Majelis agar segera dilaksanakan sidang pembacaan putusan saja pada persidangan mendatang namun Majelis tetap akan melaksanakan prosedur persidangan sebagaimana hukum acara dalam persidangan di Komisi Informasi dan berharap penyelesaian sengketa informasinya tidak melebihi seratus hari.
Sebagaimana diketahui, Pemohon mengajukan sejumlah permohonan informasi tentang pengadaan barang dan jasa kepada Termohon. Pemohon meminta informasi pengadaan barang dan jasa (terhadap 38 paket pengadaan barang Kementerian Kelautan dan Perikanan periode tahun 2021).
Informasi 38 paket pengadaan barang tersebut meliputi informasi Daftar kuantitas dan harga, Gambar rencana pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya, Ringkasan kontrak yang sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai para pihak yang bertandatangan, nama direktur dan pemilik usaha, Alamat penyedia, NPWP, nilai kontrak, rincian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, lokasi pekerjaan, waktu pekerjaan, sumber dana, jenis kontrak,serta ringkasan perubahan kontrak.
Informasi Surat Perintah Mulai Kerja, terdiri dari Surat Pesanan E-purchasing, Surat Perintah Membayar, Surat Perintah Pencairan Dana, Laporan pelaksanaan pekerjaan, Laporan penyelessaian pekerjaan, Berita Acara Serah Terima atau Final Hand Over, Laporan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2020 dan Tahun 2021, Surat Tugas yang sah dari atasan pelaksana SPD, SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan perjalanan dinas atau pihak terkait yang menjadi tempat tujuan perjalanan dinas, Tiket pesawat, boardingpass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya.
Informasi Daftar pengeluaran riil sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,     Bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha atau tempat menginap lainnya. Bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya, Foto kegiatan.
Informasi Laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas sebagaimana dimaksud Laporan Pertanggungjawaban seperti yang dimaksdu pada Permenkeu Nomor 114/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri. Informasi     Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2020 dan 2021 dan Informasi Surat Pertaggungjawaban (SPJ berikut lampirannya) Penggunaan Dana Covid 19 Tahun Anggaran 2019 dan 2020 dan tahun 2021.