Sedang Memuat...

KI PUSAT GELAR TIGA PERSIDANGAN DALAM SEHARI PASCA HARI RAYA IDUL FITRI 1442 HIJRIYAH

Diposting oleh

superadmin

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Kamis, 17 Febuari 2022

  • KI PUSAT GELAR TIGA PERSIDANGAN DALAM SEHARI PASCA HARI RAYA IDUL FITRI 1442 HIJRIYAH

Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar tiga persidangan pasca lebaran Idul Fitri 1442 H di ruang sidang KI PUsat Wisma BSG Jakarta, Kamis (20/05/2021). Persidangan pertama sengketa informasi publik register 060/XII/KIP-PS/2019 antara pemohon LSM Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) terhadap termohon Badan Publik (BP) PT PGN yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) Arif A Kuswardono beranggotakan Cecep Suryadi bersama Muhammad Syahyan didampingi Panitera Pengganti (PP) Indra Hasby.

Sementara dua persidangan penyelesaian sengketa berikutnya, adalah persidangan register 054/XI/KIP-PS/2019 antara pemohon individu Ade Suswito terhadap Kementerian ATR/BPN RI yang dipimpin oleh Ketua MK Gede Narayana beranggotakan Romanus Ndau Lendong bersama Arif A Kuswardono didampingi PP Reyhan. Persidangan ketiga, adalah register 001/I/KIP-PS/2020 antara LSM Lokataru terhadap termohon Kementerian Keuangan RI yang dipimpin Ketua MK Gede Narayana beranggotakan Arif A Kuswardono bersama Hendra J Kede didampingi PP Indra Hasby

Dalam persidangan pertama, para pihak yang hadir secara virtual persidangan menggunakan zoom meeting, menyatakan bersedia untuk melaksanakan mediasi karena informasi yang diminta pemohon, oleh termohon dinyatakan sebagai informasi terbuka. Adapun informasi yang diminta pemohon adalah sebanyak lima item informasi, mulai dari salinan laporan keuangan PT Perusahaan Gas Negara tahun 2011 dan 2012. Informasi laporan keuangan hasil audit internal terhadap proyek Pembangunan Pengadaan Terminal Gas Apung di Lampung tahun 2011-2014, informasi dokumen proyek pembangunan pengadaan terminal gas apung di Lampung 2011-2014.

Keempat, pemohon meminta informasi salinan dokumen pembayaran sewa dan operasional kepada kontraktor Hoegh dalam pengoperasian kilang gas terapung pada 2016. Dan kelima informasi salinan pendapat BPK dan BPKP terhadap laporan keuangan PT PGN tahun 2001 dan hasil audit keuangan terhadap proyek pembangunan pengadaan terminal gas apung di Lampung 2011-2014.

Dalam persidangan kedua, pemohon meminta informasi mengenai bukti dan penjelasan sesuai Hukum/UU Agraria , UUD 1945 pemilik tanah girik C.D.III atas nama Un Kang Ih di Kelurahan Ceger Kecamatan Cipayung Jakarta Timur. Juga meminta informasi atau keterangan apakah sudah trjadi peralihan hak atas tanah tersebut tanpa sepengetahuan ahli waris. Berhubung jaringan internet di lokasi pemohon agak kurang lancar, maka Ketua MK meminta kesediaan pemohon untuk dapat hadir secara fisik ke KI Pusat pada persidangan berikutnya. (Laporan : Karel Salim/Foto: Arif)

Agenda Sidang

Berita Lainnya