Sedang Memuat...

MAJELIS KOMISIONER KI PUSAT SIDANGKAN DUA REGISTER DALAM SATU PERSIDANGAN

Diposting oleh

superadmin

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Kamis, 17 Febuari 2022

  • MAJELIS KOMISIONER KI PUSAT SIDANGKAN DUA REGISTER DALAM SATU PERSIDANGAN

Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat menyidangkan dua register sekaligus pada persidangan dengan agenda pemeriksaan kedua, masing-masing terhadap register 019/IV/KIP-PS/2019 dan register 020/IV/KIP-PS/2019. Persidangan sengketa informasi publik tersebut dipimpin oleh Ketua MK KI Pusat Arif A Kuswardono beranggotakan Wafa Patria Umma dan Hendra J Kede didampingi Panitera Pengganti (PP) Indra Hasby, yang dilaksanakan di ruang sidang I Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Jumat (21/05/2021).

Dalam persidangan yang digelar secara virtual melalui zoom meeting itu, Pemohon Individu Hary Prasetyo Aji meminta sejumlah informasi kepada Termohon Badan Publik (BP) PT Jasa Marga tbk untuk register 019 dan kepada Termohon PT Jalayang Cikampek untuk register 020. Adapun permohonan informasinya, Pemohon meminta informasi salinan dokumen AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) terdiri dari dokumen kerangka acuan AMDAL, dokumen AMDAL, dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup untuk pembangunan Tol Layang Cikunir-Bekasi Barat.

Selain itu, Pemohon juga meminta informasi tentang salinan undangan dan berita acara atau dokumen lainnya terkait sosialisasi dan konsultasi publik kepada masyarakat sekitar untuk pembangunan seksi I Tol Layang Cikunir-Bekasi Barat. Karena informasi yang diminta Pemohon belum diberikan hingga batas waktu yang ditentukan maka Pemohon mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Pusat. (Laporan : Karel Salim/Foto: Arif)

Agenda Sidang

Berita Lainnya