Sedang Memuat...

KI PUSAT MELAKSANAKAN DISEMINASI DUA PERKI DAN ASISTENSI KELEMBAGAAN UNTUK PENGUATAN KI PROVINSI SUMUT

Diposting oleh

Cah Admin

Kategori

Berita Kegiatan

Tanggal Posting

Minggu, 06 Febuari 2022

  • KI PUSAT MELAKSANAKAN DISEMINASI DUA PERKI DAN ASISTENSI KELEMBAGAAN UNTUK PENGUATAN KI PROVINSI SUMUT

Komisi Informasi (KI) Pusat melaksanakan diseminasi Peraturan Komisi Informasi (Perki) sekaligus memberikan asistensi terhadap kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Pelaksanaan diseminasi (sosialisasi dan umpan balik terhadap kelompok tertentu) itu diberikan oleh Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik (Reglik) KI Pusat Muhammad Syahyan bersama Komisioner Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) KI Pusat Wafa Patria Umma serta pemberian materi asistensi untuk penguatan kelembagaan KI Sumut oleh Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat Cecep Suryadi di Aula Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut Kota Medan, Selasa (25/01/2022).
Dalam pelaksanaan kegiatan diseminasi dan asistensi kelembagaan itu, dihadiri Plt. Kepala Dinas Kominfo Sumut Kaiman Turnip bersama Ketua KI Sumut Robin Simbolon beserta lima orang Komisioner KI Sumut terpilih untuk periode ketiga, Cut Alma Yusuf, Abdul Haris Nasution, Dedy Ardiansyah, Edy Syahputra, dan Muhammad Syafii Sitorus. Kegiatan dibagi dalam dua sesi, sesi pertama adalah pelaksanaan diseminasi dan sesi kedua adalah asistensi kelembagaan KI Sumut, pada sesi pertama sejumlah dinas dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) menghadirkan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)-nya, pada sesi kedua khusus acara untuk KI Sumut.
KI Pusat melakukan diseminasi untuk dua Perki, masing-masing diseminasi Perki 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) disampaikan oleh Komisioner Bidang Reglik M Syahyan sedangkan diseminasi Perki 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa disampaikan oleh Komisioner Bidang ASE Wafa Patria Umma. Dalam kesempatan itu, seluruh peserta mencermati penyampaian materi oleh Narasumber secara serius karena diseminasi dua Perki ini memang diperlukan PPID dalam upaya memberikan pelayanan dan pengelolaan informasi kepada masyarakat di Sumut.
Menurut M Syahyan, Perki 1/2021 tentang SLIP memiliki sejumlah penyempurnaan jika dibandingkan dengan Perki 1/2010 tentang SLIP yang sudah dicabut dan diganti dengan Perki baru ini. Diantara penyempurnaan yang lakukan dengan menerbitkan Perki 1/2021, yaitu mengenai norma baru tentang pelayanan dan pengelolaan informasi yang dilakukan berdasarkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), juga mengenai keterbukaan informasi mengenai Pengadaan Barang dan Jasa mulai dari tahapan pengumuman, lelang, pelaksanaa hingga selesainya pekerjaan.
Sementara Wafa Patria Umma yang menyampaikan diseminasi mengenai Perki 1/2018 tentang SLIP Desa menjelaskan pentingnya Perki SLIP Desa ini diterbitkan, salah satunya untuk memberikan pengawalan terhadap keterbukaan informasi penggunaan dana desa yang sangat besar. Perki SLIP Desa juga terkait erat dengan Perki SLIP, hanya pembobotan normanya lebih kepada entitas di desa agar semua program desa dapat disampaikan untuk meningkatkan partisipasi dari masyarakat desa dalam membangun desa-nya.
Adapun Cecep Suryadi lebih menekankan mengenai penguatan kelembagaan KI Sumut agar dapat efektif dalam menjalankan tugas dan fungsi nya dalam menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi publik. Untuk itu, KI Sumut memerlukan dukungan yang kuat dari Gubenernur Sumut dalam upaya meningkatkan kinerjanya agar dapat memaksimalkan fungsi KI Sumut dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Sumut. (Laporan: Karel Salim/Foto: Reno Bima Yudha)

Agenda Sidang

Berita Lainnya