Dua tim Majelis Komisioner (MK) Lembaga Negara Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) RI menyidangkan lima register sengketa Informasi Publik mengawali tugas pertama bidang Penyelesain Sengketa Informasi (PSI) Komisioner KI Pusat 2022-2026. Sidang lima register sengketa di ruang sidang Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Senin (04/07/2022) dilaksanakan oleh dua tim MK KI Pusat.
MK KI Pusat pertama, terdiri dari Ketua MK Arya Sandhiyudha beranggotakan Rospita Vici Paulin dan Donny Yoesgiantoro menyidangkan tiga register, didampingi Panitera Pengganti (PP) Reyhan Pradipta. Adapun tiga register sengketa itu, terdiri dari register 056/XI/KIP-PS/2019 antara Pemohon Badan Hukum LSM Pemantau Keuangan Negara terhadap Termohon Badan Publik (BP) Kementerian Perhubungan,0 57/XI/KIP-PS/2019 antara pemohon yang sama terhadap Termohon Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan 058/XI/KIP-PS/2019 masih degan pemohon yang sama terhadap BP SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Ari Ciliwung-Cisadane.
Sementara susunan MK KI Pusat kedua, terdiri dari Ketua MK Syawaludin beranggotakan Handoko Agung Saputro bersama Samrotunnajah Ismail didampingi PP Aldi Rano Sianturi menangani dua register sengketa. Register sengketa pertama, 022/VII/KIP-PS/2021 antara Pemohon Individu Rosyidah terhadap RS Hermina Bekasi, dan register 023/VII/KIP-PS/2021 antara pemohon yang sama terhadap BP Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Persidangan lima register sengketa informasi tersebut digelar mulai pagi hingga siang menjelang sore hari yang dihadiri para pihak (Pemohon dan Termohon). Dalam agenda persidangan pemeriksaan awal, memeriksa kewenangan absolut dan kewenangan relatif dari register sengketa, memeriksa legal standing para pihak, termasuk surat kuasa jika para pihak memberikan kuasa ke kuasa hukum, memeriksa jangka waktu permohonan informasi, serta menawarkan kepada para pihak untuk mediasi jika informasi yang diminta pemohon adalah informasi yang terbuka.
Usai persidangan antara Rosyidah terhadap MKDKI, kuasa hukum pemohon menyatakan permohonan informasi kliennya yang berujung pada sengketa informasi untuk memenuhi syarat upaya lain yang sedang ditempuh dalam mencari keadilan atas meninggalnya anak klien. “Saya melakukan pendampingan terhadap bu Rosyidah untuk mencari keadilan karena beliau sudah berjuang sejak delapan tahun lalu, saya sarankan gunakan permohonan Informasi Publik akhirnya sampai di persidangan ini,” kata kuasa hukum Jamaludin.
Menurutnya, informasi yang diminta ke MKDKI adalah Surat Keterangan Direktur RS Hermina No. 2695/Yanmed/RSHBKS/2018 tentang penjelasan bahwa teradu yang menyatakan bahwa pada tanggal 15 Februari 2014, dr. Angeline tidak pernah menangani pasien dirawat di RS Hermina Bekasi/tidak sedang dinas RS Hermina Bekasi/tidak ada di RS Hermina .Ia mengatkaan informasi tentang SK Direktur RS Hermina Bekasi itu akan dijadikan barang bukti dalam upaya lain yang sedang dilakukan kliennya. (Lapooran : Karel Salim/Foto: Icha)